Mohon tunggu...
Imam Sahroni Darmawan
Imam Sahroni Darmawan Mohon Tunggu... Pegiat Desa

Saya peneliti yang bekerja dengan tekun untuk memahami fenomena melalui metode ilmiah. Saya fokus pada analisis data dan kolaborasi, terus belajar dari setiap proses. Dengan integritas, saya menjalankan penelitian secara cermat untuk menghasilkan temuan yang bermanfaat. Saya berupaya memberikan kontribusi sederhana namun bermakna bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Hukum Tanpa Keadilan: Indonesia dalam Bayang-Bayang Aturan yang Menindas

29 Juni 2025   16:35 Diperbarui: 29 Juni 2025   16:35 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakyat kecil tersesat di rimba hukum dikelilingi tumpukan aturan dan keadilan yang buta arah di bawah bayang kekuasaan. Oleh Imam Sahroni Darmawan

Kasus serupa terjadi di Rempang, Kepulauan Riau, ketika warga menolak penggusuran paksa untuk pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Data dari berbagai lembaga advokasi seperti YLBHI dan Walhi menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan terus meningkat.

Menurut estimasi laporan YLBHI (2023), terdapat lebih dari 170 kasus kriminalisasi terhadap petani, aktivis, jurnalis, dan masyarakat adat. Modusnya berulang: penggunaan pasal-pasal karet seperti UU ITE, UU Minerba, hingga pasal perusakan dalam KUHP.

Indonesia dalam Rule of Law Index

Laporan World Justice Project Rule of Law Index 2023 menempatkan Indonesia di peringkat 66 dari 142 negara, dengan skor keseluruhan 0,53. Skor ini stagnan sejak 2015, dan tergolong rendah dalam indikator:

  • Absence of Corruption: 0,42
  • Civil Justice: 0,44
  • Judicial Constraints on Government Powers: 0,46

Artinya, Indonesia lemah dalam hal pemberantasan korupsi, independensi lembaga hukum, dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Jalan Keluar: Bukan Tambah Aturan, Tapi Tambah Keberanian

Reformasi hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar merapikan tumpukan aturan. Beberapa langkah transformatif yang layak dipertimbangkan:

1. Regulatory Guillotine

Model Korea Selatan dan Georgia: merevisi dan menghapus ribuan regulasi usang dengan membentuk regulatory review unit independen yang terlibat bersama akademisi dan masyarakat sipil.

2. Legislasi Terbuka untuk Rakyat

Terapkan platform legislative feedback daring, di mana RUU yang akan dibahas wajib dibuka untuk komentar publik minimal 30 hari. Negara-negara seperti Finlandia dan Kanada sudah melakukannya dengan sukses.

3. Reformasi Mahkamah Konstitusi

Batasi masa jabatan hakim MK, larang afiliasi politik langsung, dan gunakan seleksi terbuka berbasis meritokrasi akademik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun