Kasus serupa terjadi di Rempang, Kepulauan Riau, ketika warga menolak penggusuran paksa untuk pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Data dari berbagai lembaga advokasi seperti YLBHI dan Walhi menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan terus meningkat.
Menurut estimasi laporan YLBHI (2023), terdapat lebih dari 170 kasus kriminalisasi terhadap petani, aktivis, jurnalis, dan masyarakat adat. Modusnya berulang: penggunaan pasal-pasal karet seperti UU ITE, UU Minerba, hingga pasal perusakan dalam KUHP.
Indonesia dalam Rule of Law Index
Laporan World Justice Project Rule of Law Index 2023 menempatkan Indonesia di peringkat 66 dari 142 negara, dengan skor keseluruhan 0,53. Skor ini stagnan sejak 2015, dan tergolong rendah dalam indikator:
- Absence of Corruption: 0,42
- Civil Justice: 0,44
- Judicial Constraints on Government Powers: 0,46
Artinya, Indonesia lemah dalam hal pemberantasan korupsi, independensi lembaga hukum, dan akses masyarakat terhadap keadilan.
Jalan Keluar: Bukan Tambah Aturan, Tapi Tambah Keberanian
Reformasi hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar merapikan tumpukan aturan. Beberapa langkah transformatif yang layak dipertimbangkan:
1. Regulatory Guillotine
Model Korea Selatan dan Georgia: merevisi dan menghapus ribuan regulasi usang dengan membentuk regulatory review unit independen yang terlibat bersama akademisi dan masyarakat sipil.
2. Legislasi Terbuka untuk Rakyat
Terapkan platform legislative feedback daring, di mana RUU yang akan dibahas wajib dibuka untuk komentar publik minimal 30 hari. Negara-negara seperti Finlandia dan Kanada sudah melakukannya dengan sukses.
3. Reformasi Mahkamah Konstitusi
Batasi masa jabatan hakim MK, larang afiliasi politik langsung, dan gunakan seleksi terbuka berbasis meritokrasi akademik.