Mohon tunggu...
Blog Pak Ronny
Blog Pak Ronny Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Tempat saya berbagi informasi seputar pendidikan sambil minum kopi. Bagi sobat yang ingin mengetahui informasi seputar pendidikan maka blog ini adalah tempat yang tepat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Download Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) DAK Tahun 2015

19 April 2015   23:48 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 2250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://sdn1-rantaujayaudik.blogspot.com/2015/04/download-petunjuk-pelaksanaan-juklak.html

Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.

Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.

Rusak sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen).

Rusak berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen).

Ruang kelas Baru adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.

Ruang belajar adalah ruang yang digunakan untuk proses belajar mengajar.


Ruang belajar lainnya adalah ruang belajar selain ruang kelas yang digunakan untuk proses belajar mengajar.

Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.

Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.

Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas/ruang belajar, beristirahat, dan menerima tamu.

Rumah dinas guru adalah adalah rumah negara golongan II yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu sekolah dan hanya disediakan untuk didiami oleh guru dan apabila telah berhenti, pensiun atau pindah tugas rumah dikembalikan kepada Negara/Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun