dan jenis kelamin.
3. Standar proses
   Standar proses terdiri dari 4 butir yaitu :
   3.1 Perencanaan pembelajaran, satuan PAUD harus memiliki dokumen perencanaan, yang berisi,
      a. program semester memuat tema,malokasi waktu dan kompetensi dasar.
      b. rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan memuat identitas program layanan (nama satuan, semester, bulan/minggu,Â
        tema, sub tema, kelomok usia), materi pembelajaran dan rencana kegiatan.
      c. rencana pelaksanaan pembelajaran harian memuat identitas program layanan (nama satuan, semester, bulan/minggu, tema,Â
        sub tema, kelompok usia. Materi pembelajaran di RPPH meliputi kegiatan pembukaan, kegiatan init, alat dan bahan danÂ
        kegiatan penutup.
   3.2 Supervisi pembelajaran, satuan PAUD harus memiliki instrumen supervisi pembelajaran meliputi jadwal, nama guru,Â