yang dilaporkan kepada orang tua anak secara berkala, paling sedikit pada tiap semester.
Ketersediaan 23 dokumen disetiap butir harus dimiliki oleh satuan PAUD sebagai syarat tahapan mengikuti tahapan akreditasi. Dengan terpenuhinya ketersediaan dokumen prasyarat akreditasi, satuan PAUD dapat menjadi sasaran visitasi.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standat Nasional Pendidikan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 71 / P / tahun 2021 Tentang  Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal
Instrumen Pendampingan Standar Nasional Pendidikan, BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI