Mohon tunggu...
Ronald SumualPasir
Ronald SumualPasir Mohon Tunggu... Penulis dan Peniti Jalan Kehidupan. Menulis tidak untuk mencari popularitas dan financial gain tapi menulis untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran karena diam adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Graduated from Boston University. Tall and brown skin. Love fishing, travelling and adventures.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Tinggi Dibisniskan: Indonesia Gagal Menjamin Akses Pendidikan Tinggi Gratis Seperti Jerman?

18 Juli 2025   19:13 Diperbarui: 18 Juli 2025   19:13 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Negara Harus Mengembalikan Fungsi Pendidikan sebagai Hak Dasar:
Reformasi undang-undang pendidikan tinggi diperlukan untuk mempertegas bahwa pendidikan tinggi adalah hak rakyat, bukan komoditas.

2. Anggaran Pendidikan Tinggi Harus Ditingkatkan:
Jika subsidi energi bisa tembus Rp100 triliun, subsidi pendidikan tinggi untuk rakyat seharusnya diprioritaskan secara proporsional. Misalnya, beasiswa penuh untuk keluarga tidak mampu, bukan sekadar KIP-K yang selektif dan birokratis.

3. Evaluasi Status PTN-BH:
Transparansi dalam UKT dan audit keuangan kampus harus dilakukan agar tak ada celah bisnis yang merugikan mahasiswa.

4. Perluasan Kampus Negeri Berkualitas di Daerah:
Agar akses pendidikan tinggi merata dan tidak hanya bertumpu pada kota besar.

5. Aliansi Rakyat untuk Pendidikan:
Diperlukan gerakan sosial lintas elemen (mahasiswa, guru, orang tua) untuk menuntut hak pendidikan gratis sebagaimana di Jerman atau Norwegia.

Penutup:

Ketika anak-anak bangsa gagal kuliah hanya karena tak mampu bayar, maka itu bukan sekadar masalah pendidikan --- tapi pengkhianatan terhadap konstitusi, keadilan sosial, dan masa depan Indonesia. Pendidikan tidak boleh jadi dagangan. Negeri ini tidak kekurangan dana, tetapi kekurangan kehendak politik yang berpihak pada rakyat kecil.

Referensi:
1.UUD 1945, Pasal 31.
2.UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3.RAPBN 2026, proyeksi subsidi energi dan pendidikan (via Kompas, CNBC Indonesia, 2025).
4.Artikel DW.com: Why Germany Offers Free College Education to All.
5.Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed, 1970.
6.Kompas: "UKT Mahal dan Krisis Akses Pendidikan Tinggi", 2024.
7.BBC Indonesia: "Mengapa pendidikan tinggi gratis bisa dilakukan di Eropa?"

Disclaimer:
Tulisan ini disusun untuk keperluan edukatif, reflektif, dan advokasi sosial. Tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi manapun secara personal. Seluruh data bersumber dari publikasi terbuka dan dapat diverifikasi secara independen.

#PendidikanGratis
#KeadilanSosial
#UUD1945
#PTNBH
#StopKomersialisasiPendidikan
#PendidikanUntukSemua
#KompasianaEdu

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun