Mohon tunggu...
Romandelas Manurung
Romandelas Manurung Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil-Kementerian Hukum dan HAM

Hobi : olahraga, membaca, jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekordasi sebagai Solusi Alternatif Perlindungan HKI

10 September 2022   13:15 Diperbarui: 10 September 2022   13:19 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PP 20/2017 juga memberikan 4 (empat) cara penyelesaian atas barang yang ditangguhkan antara lain melalui prosedur impor atau ekspor, diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan tindakan hukum, diserahterimakan kepada juru sita pengadilan untuk kepentingan pengajuan gugatan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan hukum yang dimaksud oleh PP 20/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 dilakukan menurut ketentuan pidana. Dalam praktiknya, tindakan hukum itu antara lain namun tidak terbatas pada penyitaan maupun permusnahan barang.

Pemusnahan ini menjadi penting guna menjamin barang-barang palsu itu tidak beredar di masyarakat melalui jalur perdagangan sekaligus memberi efek jera (deterrent effect) bagi pelaku selain sanksi pidana dan ganti kerugian secara perdata. Apalagi jika mengingat barang-barang pelanggaran HKI berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen bahkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup, hingga keselamatan jiwa seseorang. Hal ini telah lama menjadi concern dari negara-negara maju yang diharapkan dapat terimplementasi secara konsisten dan konsekuen di Indonesia.

Pengungkapan kasus-kasus besar (significant case) dari pemalsuan ini juga dapat berawal dari tindakan penegahan dan penangguhan yang dilakukan otoritas Bea Cukai di wilayah pabean. Oleh karenanya, pemilik HKI tidak ada ruginya melakukan rekordasi (perekaman) HKI terutama misalnya bagi merek-merek terkenal baik dalam maupun luar negeri yang aktif dalam lalu lintas impor atau ekspor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun