Namun, apa pun itu, film-film tersebut telah beredar. Yang terpenting, peredaran film itu memiliki pegangan hukum tetap dan mengikat. Semestinyalah aparat hukum memberikan perlindungan pada perjalanan film ini.
Jangan sampai masyarakat (bukan rakyat) yang menonton film ini terkena imbas buruknya. Sebagai anggota masyarakat, tentu kita sangat butuh perlindungan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Karena, Indonesia bukan negara agama. Penegak hukum seperti Kepolisian atau Satpol PP harus melindungi, bukan malah berlindung. (***)
(6 Mei 2010)
Rojes
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!