Mohon tunggu...
Roivi Hardivianti
Roivi Hardivianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - وَلَا تَهِنُوا۟ وَلَا تَحْزَنُوا۟ وَأَنتُمُ ٱلْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Mahasiswi HUKUM KELUARGA Fakultas Syariah UIN KH. ACHMAD SIDDIQ JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menipisnya Moral di Kalangan Pemerintah Desa

16 Oktober 2021   16:52 Diperbarui: 16 Oktober 2021   17:13 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana, yaitu menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Sebagiamana diatur dalam Undang-undang dan di ancam pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga. 

Tetapi disini saya merasa hukum saat ini terrutama di Kota Jember tidaklahkembali adil. Karena untuk pasal 127 ayat 1 Tahun 2009, akan dikenakan hukuman penjara 4 tahun. 

Sedangkan realitanya yang terjadi pada ke-4 Kepala Desa tersebut hanya hukuman 1 tahun penjara, yang hanya dengan alasan dikonsumsi sendiri dan sekedar meminta maaf agar diringankan vonisnya dikurangi selama menjalani masa tahanan. Hanya karena para terdakwa tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dalam kasus diatas terlihat bahwa keputusan hakim yang memberikan kepastian terhadap penegakan hukum, ternyata tidak sejalan dan sekaligus menghadirkan rasa keadilan pada masyarakat. 

Pada putusan tersebut, para penegak hukum terutama hakim, terkesan lebih mengutamakan hanya pada penegakan hukum berdasarkan hukum positif dibandingkan dengan penegakan keadilan dalam memutus suatu perselisihan. Rasa keadilan hakim bisa jadi berbeda dengan rasa keadilan atau pihak yang berperkara. 

Oleh karena itu, salah satu tugas pokok hakim sebagai pemutus perkara harus dapat menggali nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat untuk kemudian berani menjadikannya sebagai acuan utama didalam memutuskan suatu perkara.

Disusun oleh: Roivi Hardivianti (S20191025) 

ivihardivianti@gmail.com 

Universitas Islam Negeri KH.Achmad Siddiq Jember  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun