Mohon tunggu...
Muhamad Rodin
Muhamad Rodin Mohon Tunggu... Aktivis Pulau Seribu / Aktivis HMI / Aktivis GPII / Aktivis Pemuda Nusantara

Aktivis Pulau Seribu / Kader HMI dan Kader GPII, Serta Pejuang Politik. Menulis Adalah Bagian Dari Ikhtiar Perjuangan dan Senjata Perubahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik 4 Pulau AcehSumut: Saatnya Negara Tegak Lurus pada Konstitusi dan Keadilan

2 Juli 2025   12:07 Diperbarui: 2 Juli 2025   12:07 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Empat pulau di ujung barat Indonesia---Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil---yang selama ini berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, mendadak menjadi polemik nasional. Hal ini dipicu oleh munculnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 April 2025, di mana keempat pulau tersebut tercantum sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa keputusan tersebut bersifat administratif, berupa penyesuaian kode wilayah, bukan penetapan batas wilayah definitif. Namun dalam konteks sosial dan politik lokal, keputusan tersebut memantik keresahan, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa wilayahnya "dipindahkan" secara diam-diam.

UUD 1945 dan Regulasi yang Berlaku: Penegas Batas Negara yang Sah

Dalam konteks konstitusional, penetapan batas wilayah diatur melalui regulasi yang ketat dan berjenjang:

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara dibagi dalam daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah.

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa batas wilayah ditetapkan melalui regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, menyusun mekanisme teknis dan partisipatif dalam menetapkan batas wilayah antar-daerah, termasuk validasi bersama dan keterlibatan pemerintah daerah terkait.

Kepmendagri 25 April 2025: Perlu Klarifikasi Lanjutan, Bukan Dituduh Sepihak

Dalam konteks hukum, Kepmendagri 25 April 2025 memang tidak bisa dijadikan dasar legal batas wilayah karena ia hanya merupakan kodefikasi administratif. Akan tetapi, perlu diakui bahwa substansi dan implikasi sosial dari surat ini mengandung sensitivitas tinggi, terutama di wilayah dengan jejak sejarah dan identitas budaya yang kuat seperti Aceh.

Penting untuk menegaskan bahwa polemik ini bukan soal siapa yang disalahkan, melainkan bagaimana negara hadir menyelesaikan persoalan dengan bijak dan sesuai konstitusi. Maka itu, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa disudutkan, karena pada akhirnya lembaga tersebut juga bersifat eksekutor administratif yang tunduk pada arahan Presiden dan hasil verifikasi lembaga teknis (BIG, BPN, TNI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun