Dalam dasar hukum di suatu negara haikatnya harus mempertahahankan prinsip-prinsip dasar hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdapat dalam setiap proses kehidupan manusia. Kebijakan yang di tetapkan harus bersifat dinamis dan fleksibel yang dapat merespon perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat secara cepat (Abdillah et al.,2021)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!