Setiap orang ingin mendambakan kehidupan yang makmur dan bahagia, dan hal ini sudah menjadi fitrah manusia hidup di dunia. Untuk memperoleh itu semua tentu harus dilakukan dengan usaha dan kerja keras agar terpenuhnya kebutuhan hidup yang sejahtera.
Tetapi tidak banyak diantara kita yang terkadang lupa akan kewajiban yang harus dipenuhi ketika hidup sudah makmur dan bahagia atas apa yang sudah di dapat dari hasil usaha dan kerja keras selama ini.
Lalu, seberapa penting sih zakat itu? Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, dengan kata lain wajib bagi kita setiap muslim melaksanakanya. Apa sih menjadi dasar kita untuk berzakat? Menurut Ibnu Taimiyah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang maknawi.
Kata zakat banyak disebut dalam Al-Qur'an dan pada umumnya dirangkaikan dengan kata shalat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan shalat. Hal ini menunjukan betapa pentingnya peran zakat dalam kehidupan umat Islam.
Diantara banyak ayat dan hadits yang menjelaskan tentang zakat, saya akan mencoba mengambil beberapnya saja yang saya rasa cukup mewakili semua terkait dengan zakat dan sedekah. Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa dipahami.
Zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan syarat-syarat tertentu. Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana Allah telah mewajibkan zakat dalam firmanNya.
Artinya : "Ambillah zakat dari sebagia harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan, mereka dan berdo'alah untu mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah lagi Maha Mengetahui". (Qs. At-Taubah (9): 103).
Adapun dilihat dari sisi Hadits tentang hukumnya mengeluarkan zakat ini, dapat dilihat pada Hadits riwayat Imam Bukhari dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, bahwasanya Nabi Muhammad SAW, bersabda :
Artinya : "Sedekah (zakat) itu tidak mengurangi harta, Allah akan menambah kemuliaan untuk hamba-Nya dan orang yang tunduk, tawadlu' kepada Allah akan diangkat derajatnya." (HR. Muslim).
Dari ayat dan hadist di atas tergambar bahwa zakat adalah wajib hukumnya dikeluarkan oleh para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), karena dengan menegluarkan zakat akan dapat membersihkan dan mensucikan harta manusia, tidak lagi mempunyai sifat tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.
Dari pengalaman saya yang pernah terjun langsung  dan melakukan penelitian dengan  mengangkat judul skripsi saya kala itu tentang zakat, ada beberapa yang menjadi permasalahan yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat umum.Â