Mohon tunggu...
Robi Firnando
Robi Firnando Mohon Tunggu... Penulis - Man Jadda Wajada

Tidak ada balasan kebaikan selain kebaikan pula (Ar-Rahman: 60)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa sih perbedaan antara Zakat dan Sedekah?

27 Juli 2022   00:41 Diperbarui: 27 Juli 2022   00:59 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.alhudapeduli.com

Permasalahan yang saya maksud ialah kurangnya pemahaman masyarakat akan penting dan cara pembagian zakat tersebut. Bahkan ada yang beranggapan bahwa dengan bersedakah itu mereka sudah melaksanakan zakat, padahal setiap sedekah belum tentu zakat. Tapi setiap zakat sudah tentu sedekah.

Dengan seiring berjalannya waktu, perkembangan zaman yang kian maju melesat tanjam, hal ini juga tentu kian mempermudah masyarakat dan kita semua khususnya dalam melakukan transaksi, baik itu transaksi langsung maupun tidak langsung. 

Lantas dalam hal ini apa kaitannya semua dengan zakat dan sedekah? Bila kita coba mengingat kembali beberapa kalimat diatas ialah bagaimana cara menghitung atau menjumlah pembagian zakat dengan baik benar dan benar tentu diharapka sesuai dengan tuntunan Islam.

Hampir kini sebagian hidup kita itu aktivitasnya tak terlepas dari teknologi, dengan adanya teknologi kian membuat pekerjaan kita menjadi lebih muda, tak terkecuali dalam hal ini ialah bagaimana cara meghitung pembagian zakat dari penghasilan yang kita dapatkan. 

Di Indonesia sendiri ada suatu badan yang memang di tunjuk pemerintah untuk mengelola hasil dari zakat, badan tersebut dinamakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 dasar ini sebagai bagian dari implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini sendiri hadir sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibanya dan membantu untuk menyalurkan hasil dari zakat yang diberikan, dengan perkembangan dunia teknologi yang kian canggih saat ini begitu banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat diantaranya adalah dalam menyalurkan Zakatnya bisa dengan online tanpa harus dating langsung ke kantor,

 dengan cara langsung mengakses: baznas.go.id/bayarzakat dan tidak hanya itu kemudahan lainya yang dirasakan bagi masyarakat yang masih bingung atau kesulitan dalam menentukan berapa jumlah yang harus dikeluarkan dan dibayarkan untuk menunaikan zakat, kini kita dan khususnya masyarakat luas bisa dengan mudah untuk mengetahui dengan cepat semua itu, kita bisa mengakses melalui : baznas.go.id/kalkulatorzakat.

Kembali perlu diingat lagi bahwa pembayaran zakat ini ditunaikan bila telah mencapai nishabnya, dan sesuai dengan penghasilan atau harta yang dimilik. Bagaimana bila belum mencapai nishab? Jangan dipaksakan bila memang belum mencapai nishabnya, lalu solusinya ialah dengan semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun (haul), kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup.

Dari sini kita sudah mulai mengetahui akan pentingnya zakat, dengan membayar zakat kita tidak hanya melaksanakan rukun Islam yang ketiga tetapi juga telah mensucikan hati dan jiwa kita, bahkan dengan membayar zakat kita juga telah membantu orang lain, sebagaimana dengan ketentuan penerima zakat yang telah diatur dalam Islam.

Lantas dimanakah perbedaan yang menonjol antara Zakat dan Sedekah? Setidaknya ada tiga perbedaan zakat dan sedekah yang perlu kita ketahui.

Perbedaan pertama adalah status hukum zakat dengan sedekah sangat berbeda. Hukum zakat adalah wajib sedangkan hukum sedekah adalah sunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun