Mohon tunggu...
Robi Ariyanto
Robi Ariyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - JURNALIS

Mahasiswa Universitas Islam Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rusaknya Jalan Lumpuhkan Aktivitas Masyarakat

4 Juni 2020   01:05 Diperbarui: 4 Juni 2020   00:55 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampaknya permasalahan jalan raya yang rusak ditanah air tiada habisnya. Dan dirasa tak sedikit pula masih banyak daerah yang kondisi jalan rayanya masih jauh dari kata baik (mulus). Kondisi ini tentu saja sangat memperhatikan. 

Salah satunya yang ada di Provinsi Kalimantan Barat tepatnya ada di kabupaten Kayong Utara. Dimana kondisi jalan tersebut rusak parah. Kondisi ini pun diperparah pada saat musim hujan tiba. 

Sehingga membuat kondisi jalan tersebut bak seperti kubangan yang berlumpur (sama hal seperti pada tempo doloe). Padahal jalan tersebut merupakan jalan utama yang menghubungkan dua kabupaten yakni antara kabupaten kayong utara dan kabupaten ketapang.

Jika melihat letak geogafis jalan tersebut terletak di Kabupaten Kayong Utara. Tepatnya jika tidak salah tentu benar sepanjang ruas jalan dari Desa Sei belit hingga Desa semanai. 

Namun meskipun jalan tersebut secara geografis terletak didaerah Kabupaten Kayong Utara akan tetapi jalan tersebut termasuk jalan provinsi bukan jalan kabupaten/ Kota. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Jadi bila mana ada kerusakan jalan sudah menjadi kewajiban dan suatu keharusan bagi pemerintah dan intansi terkait (Dinas Pekerjaan Umum) untuk memperbaikinya. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana bunyinya penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengkibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga jika pemerintah lalai dan abai akan hal ini juga dapat dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009. (wah ternyata.hehe)

Mengingat jalan merupakan salah satu infrastruktur yang mempunyai peranan penting dalam menunjang pelbagai aktivitas masyarakat. Baik untuk aktivitas pendidikan, sosial ,jasa, hingga aktivitas perekonomian. 

Misalnya saja dari sektoral penyedia jasa. Tentu dengan kondisi jalan yang rusak tersebut dapat menghambat segala akivitas pengiriman barang. Belum lagi aktivitas-aktivitas yang lain nya yang juga ikut terhmabat akibat kerusakan jalan tersebut.

Foto Truk tergelicir di ruas jalan yang rusak / INSIDEPONTIANAK.COM
Foto Truk tergelicir di ruas jalan yang rusak / INSIDEPONTIANAK.COM
Disamping itu kondisi jalan yang rusak juga akan membawa ancaman bagi siapa pun yang melewatinya. Sehingga tak jarang berujung  pada kecelakaan (Korban jatuh ). Seperti apa yang di alami penulis yang sempat terjatuh diantara kubangan lumpur-lumpur tersebut (jadi curhat).

Dan mungkin saja masih banyak masyarakat yang lain juga mengalami hal serupa. Mengingat kondisi jalan tersebut rusak sejak beberapa bulan terakhir hingga hingga saat ini. (jadi cukup lumayan lama).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun