Mohon tunggu...
Robi Ariyanto
Robi Ariyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - JURNALIS

Mahasiswa Universitas Islam Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Bantuan Sosial di Tengah Masyarakat

13 Mei 2020   14:08 Diperbarui: 13 Mei 2020   14:40 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditengah pandemic covid-19 ini. Pemeritah memang mengeluarkan pelbagai kebijakannya . Mulai dari Bantuan Sembako (Non Tunai),Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Tujuan dari bantuan ini pun diharapakan dapat jadi penyanggah daya beli masyarakat ditengah penurunan ekonomi akibat pandemic covid-19 ini. Selain itu pemberian bantuan juga menyasar atau menjadi senjata pemerintah agar dapat menekan laju arus mudik. Dimana pemerintah berharap dengan dikeluarkan nya  pelbagai bantuan tersebut, membuat masyarakat tidak melakukan mudik menjelang lebaran. Yang tak lain demi mencegah penyebaran wabah pandemic covid-19 ini.

Namun tak khayal setiap pelbagai Bantuan Sosial ini keluar,  menuai kisruh ditengah masyarakat. Mulai dari antar sesama masyarakat, maupun masyarakat dengan petugas (aparatur desa). Sehingga tak jarang berujung pada cekcok adu mulut. Terlebih pendistribusian bantuan sosial yang baru-baru ini yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (KEMENSOS).  

Hal ini disebabkan karena banyaknya masyarakat yang notabene dari kalangan  ekonomi menengah keatas pun ikut mendapatkan manfaat BLT tersebut. Sedangkan mereka yang ekonomi nya menengah kebawah malah tidak mendapatkan BLT tersebut. Hal ini yang kemudian menjadi pemicu keresahan dikalangan masyarakat, wabil khusus masyarakat perdesaan.

Bahkan tak sedikit pula yang menanyakan perihal data yang digunakan dalam hal pendistribusian  Bantuan Sosial tersebut. Misalnya Pada BLT KEMENSOS kali ini. Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan bantuan sosial sebesar Rp. 600.000,00 per bulan . Nantinya masyarakat yang mendapatkan bantuan itu, akan menerimanya selama tiga kali yang proses pencairnya secara bertahap. Dimana jika diakumulasikan, jumlah total bantuan sosial tersebut sebesar Rp.1.800.000,00 (jumlah keseluruhan). Tanpa adanya pemotongan apapun.

Namun agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi. Penulis dalam hal ini mencoba memberikan pemahaman terkait alur dari pada bantuan tersebut (BLT KEMENSOS). Yang pertama perlu kita ketahui bahawasanya BLT KEMENSOS ini menyasar bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan sosial yang pernah dikeluarkan pemerintah sebelumnya. Mulai dari PKH,Sembako,Pra Kerja dan sejenisnya. Artinya orang yang pernah mendapatkan bantuan sosial yang  seperti disebutkan diatas tidak berhak untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ini ( BLT KEMENSOS).

Lalu yang menjadi pertanyaan apa bedanya Bantuan Langsung Tunai (BLT KEMENSOS) maupun BLT Dana Desa. Kenapa penulis hanya membandingkan kedua bantuan tersebut, alasanya karena yang terjadi kesalapahaman ditengah masyarakat itu terkait dua  jenis bantuan soaial ini yaitu BLT KEMENSOS dan BLT Dana Desa. Dimana mereka menganggap bahwa BLT yang keluar saat ini adalah BLT Dana Desa. Padahal yang perlu ditekankan bahwa BLT yang keluar pada saat ini adalah Bantuan Langsung Tunai yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini melalui KEMENSOS (jadi bukan BLT Dana Desa). 

Berikut sedikit pejalasannya Bantuan langsung tunai (BLT) KEMENSOS itu sifatnya bantuan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini melalui KEMENSOS. Sedangkan BLT Dana Desa adalah bantuan yang bersumber dari Dana Desa. Hal ini juga diatur di peraturan Permendesa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigarasi) Nomor 6 Tahun 2020. Dimana permendes tersebut juga dilatarbelakangi PERPPU Nomor 1  Tahun 2020 Tentang kebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran pandemic Corona Virus. Sehingga Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langung Tunai Kepada masyarakat miskin di Desa.

Perlu diketahaui bahwa data yang digunakan dalam BLT KEMENSOS adalah data yang dikelola Kementerian Sosial dan data itu bersumber dari daerah dalam hal ini Dinas Sosial ditingkat Kabupaten/Kota. Bahkan menurut  Menteri Sosial Juliari Batubara yang dikutip dari tirto.id pada 8 Mei 2020 , ia menyatakan sejauh ini baru 7,8 juta KK yang menerimanya, sedangkan yang ditargetkan pemerintah berjumlah 9 juta KK, sehingga sisa nya masih menunggu pendataan dari daerah. 

Sedangkan data yang digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa adalah data yang merupakan hasil pendataan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa (pemdes). Sesuai yang pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigarasi Abdul Halim Iskandar yang dimuat di Kompas.com pada 6 Mei 2020 ia menyatakan mekanisme pendataan warga penerima BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan atau aparatur desa dengan administrasi surat tugas oleh Kepala Desa dan rujukan nya DTKS fleksibelitas.

Dari kedua bantuan tersebut, jelas sangatlah berbeda. Namun yang perlu di ingat bahwa setiap orang yang pernah mendapatkan bantuan sosial sejenis yang diberikan pemerintah. Tidak berhak menerima bantuan sosial lain nya lagi baik BLT KEMENSOS maupun BLT Dana Desa. Agar  tidak terjadi penerimaan double. Hal ini demi terciptanya iklim pemerataan dikalangan masyarakat.

Akan tetapi menurut hemat penulis banyaknya permasalahan/ keresahan dikalangan masyarakat wabil khusus masyarakat desa. Diakibat kurangnya edukasi dan keterbukaan infromasi dari aparatur  penyelenggara Desa (lebih lucunya lagi jika aparatur desa sendiri tidak memahami alur dari pelbagai bantuan sosial tersebut). Sehingga acap kali pendistribusian Bantuan Sosial pasti akan menimbulkan keresahan dan tak jarang berujung pada cekcok adu mulut. Namun hal itu tentu sangat wajar, sebab mungkin saja masyarakat terbawa arus kesal dan emosional.

Namun seharusnya untuk menghindari itu semua Pemerintah Desa harus terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat dilingkungannya. Mulai dengan memberikan penjelasan, pemahaman atau keterbukaan informasi. Sehingga tak ada lagi terjadi keresahan dikalangan masyarakat dalam setiap pendistribusian pelbagai bantuan tersebut. Sebab jika meujuk dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi bagi Badan-Badan Publik dimana Pemerintah Desa juga tergolong sebagai Badan Publik. Ditambah klausul ketebukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Salah satunya Pasal 24 yang  Menegaskan/ menyatakan bahwa asas Penyelenggara Pemerintah Desa adalah salah satunya keterbukaan infromasi.

Disamping itu peran aktif semua elemen masyarakat dalam hal pengawasan terkait pelbagai Bantuan Sosial sangat diperlukan. Terutama bantuan sosial yang bernama BLT Dana Desa.  Dengan melakukan pengawasan terhadap pendataan yang dilakukan relawan atau aparatur desa. Agar pendataan yang dilakukan tersebut benar serta merta menyasar orang-orang yang memang pantas mendapatkan bantuan itu (tepat sasaran). Terakhir mungkin hanya sampai disini  sedikit pencerahan mengenai pelbagai bantuan sosial. Sekiann!!

Wallahu Alam Bishawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun