Akan tetapi menurut hemat penulis banyaknya permasalahan/ keresahan dikalangan masyarakat wabil khusus masyarakat desa. Diakibat kurangnya edukasi dan keterbukaan infromasi dari aparatur  penyelenggara Desa (lebih lucunya lagi jika aparatur desa sendiri tidak memahami alur dari pelbagai bantuan sosial tersebut). Sehingga acap kali pendistribusian Bantuan Sosial pasti akan menimbulkan keresahan dan tak jarang berujung pada cekcok adu mulut. Namun hal itu tentu sangat wajar, sebab mungkin saja masyarakat terbawa arus kesal dan emosional.
Namun seharusnya untuk menghindari itu semua Pemerintah Desa harus terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat dilingkungannya. Mulai dengan memberikan penjelasan, pemahaman atau keterbukaan informasi. Sehingga tak ada lagi terjadi keresahan dikalangan masyarakat dalam setiap pendistribusian pelbagai bantuan tersebut. Sebab jika meujuk dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi bagi Badan-Badan Publik dimana Pemerintah Desa juga tergolong sebagai Badan Publik. Ditambah klausul ketebukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Salah satunya Pasal 24 yang  Menegaskan/ menyatakan bahwa asas Penyelenggara Pemerintah Desa adalah salah satunya keterbukaan infromasi.
Disamping itu peran aktif semua elemen masyarakat dalam hal pengawasan terkait pelbagai Bantuan Sosial sangat diperlukan. Terutama bantuan sosial yang bernama BLT Dana Desa.  Dengan melakukan pengawasan terhadap pendataan yang dilakukan relawan atau aparatur desa. Agar pendataan yang dilakukan tersebut benar serta merta menyasar orang-orang yang memang pantas mendapatkan bantuan itu (tepat sasaran). Terakhir mungkin hanya sampai disini  sedikit pencerahan mengenai pelbagai bantuan sosial. Sekiann!!
Wallahu Alam Bishawab