Mohon tunggu...
Robby Kamal Fata
Robby Kamal Fata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Semarang

Saya merupakan mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter Dalam Perekonomian Indonesia Tahun 2019-2024

18 Maret 2024   21:19 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:41 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

6.1 Kebijakan Moneter 

       Kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan ekonomi yang acuanya kepada kontrol dari bank sentral terhadap jumlah peredaran uang yang memiliki tujuan untuk mencapai suatu keseimbangan sektor domestik dan pencapaian terhadap tujuan dari ekonomi makro dalam menjaga stabilitas perekonomian melalui kesempatan kerja, keseimbangan neraca pembayaran dan stabilitas harga. Berbagai upaya atau tindakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam memberikan sugesti perkembangan dari variabel moneter (M. Natsir, 2014) . Selain itu, kebijakan moneter merupakan segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, bank sentral dan otoritas publik dalam mempengaruhi kredit bank. Kebijakan yang dilakukan otoritas moneter dimana menggunakan pengendalian terhadap jumalh uang yang tersebar dan suku bunga untuk memberikan sugesti keada taraf permintaan agregat dan nantinya mengurangi kestabilan perekonomian. Kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan dimana otoritas moneter atau bank sentral seperti bank Indonesia dalam bentuk agregat moneter dapat mencapai perkembangan dalam aktivitas perekonomian menggunakan perhatian pada daur pada kegiatan ekonomi, faktor ekonomi dan sifat dari perekonomian suatu negara.

       Transmisi yang terjadi pada kebijakan moneter merujuk kepada cara dalam keputusan dan suatu tindakan diambil bank sentral atau Bank Indonesia dalam mempengaruhi aktivitas perekonomian yang terjadi secara keseluruhan khususnya pada tingkatan suku bunga, jumlah terkait uang yang beredar dan pertumbuhan perekonomian serta inflasi yang terjadi. Selain itu, proses pengambilan keputusan oleh bank sentral yang memiliki pengaruh terhadap variabel ekonomi serta pertumbuhan perekonomian, stabilisasi keuangan dan inflasi. Saluran dalam transmisi mekannisme kebijakan moneter seperti; 1) suku bunga, sebagai saluran utama dalam jalanya kebijakan moneter dimana bank sentral dapat memutuskan dalam mengubah suku bunga acuan yang mempengaruhi suku bunga pada pasar. 2) Kredit dan Likuiditas, kebijakan moneter yang mempengaruhi ketersediaan kredit pada pasar. Penurunan suku bunga ataupun pembelian surat berharga milik pemerintah, peningkatan likuiditas di pasar dan dorongan bank memberikan penawaran terhadap pinjaman suku bunga lebih rendah. 3) Nilai Tukar, kebijakan moneter mempengaruhhi pada nilai tukar mata uang nasional 4) Harga Aset Keuangan, kebijakan moneter yang berpengaruh terhadap harga aset keuangan, seperti halnya saham dan obligasi. 5) Ekspektasi Inflasi, pengubahan suku bunga oleh bank sentral membuat kebijakan moneter pada masa akan datang memberikan harapan adanya inflasi di masyarakat.

 

6.2 Kebijakan Perbankan

       Kebijakan perbankan merupakan suatu kebijakan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan yang terdapat disuatu negara dengan pengarahan dalam mendukung terciptanya suatu iklim yang kondusif dalam perbankan yang dimulai dari aspe kredit, modal maupun aspek yang terdapat hubungan dengan pihak lainya. Kebijakan perbankan sendiri dapat mencangkup pada serangkaian regulasi, kebijakan dan serangkaian aturan dimana dibuat pemerintah ataupun otoritas pengatur dalam pengawasan dan industri perbankan. Kebijakan perbankan memiliki tujuan yang memastikan stabilitas pada sistem keuangan yang melindungi ekpantingan dari konsumen, memberikan dorongan pada pertumbuhan dan melakukan mitigasi terhadap resiko yang memiliki hubungan dengan perbankan.

        Ruang lingkup dalam pengaturan dan pengawasan perbankan Indonesia sebagai berikut; Perizinan dibidang perbankan, ketentuan dalam bidang perbankan, pengawasan terhadap bank dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan. Dalam ketentuan perbankan di Indonesia, bank Indonesia selaku bank sentral memiliki wewenang dalam merumuskan dan mengeluarkan ketentuan dan eraturan mengenai perbankan. Sistem perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 kemudian diperbaharui menjadi UU Np.10 Tahun 1998. Tugas bank Indonesia dalam mengatur dan memberikan pengawasan perbankan diatur menurut UU No.23 Tahun 1999 diperbaharui UU No.3 Tahun 2004. Kemudian fungsi tersebut dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2010. Aspek penting dalam kebijakan perbankan seperti; 1) Regulasi perbankan, regulasi perbankan mencangkup peraturan yang telah ditetapkan otoritas pengatur dalam mengawasi operasi dan perilaku dari bank. 2) Pengawasan dan penyeliaan, otoritas dalam pengaturan memiliki tanggung jawab dalam mengawasi bank dan memastikan semua bank dapat mematuhi regulasi yang terlah berlaku. 3) kebijakan kredit dan likuiditas, pengaturan dapat menetapkan kebijakan terkait kredit dan likuiditas dengan memastkan bank mempunyai atau memiliki likuiditas yang cukup dan pengelolaan resiko kredit dengan baik. 4) Perlindungan konsumen, kebijakan perbankan yang dimana cangkupan perlindungan konsumen yang memiliki tujuan dalam memastikan nasabah diperlakukan secara adil dan memperoleh informasi yang cukup dalam membuat keputusan dalam keuangan yang berjalan dengan cerdas. 5) Inklusi Keuangan, tujuan kebijakan perbankan memberikan dorongan inklusi keuangan dengan memberikan kepastian dengan akses layanan pada keuangan seperti halnya; rekening tabungan, suransi dan kredit yang dimana tersedia untuk semua lapisan masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adiwidya. (2015). Teori kebijakan fiska.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun