Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

DPR Kebut Revisi UU KPK Saat Irjen Firli Bahuri Fit and Proper Test

12 September 2019   21:48 Diperbarui: 12 September 2019   21:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Rapat Baleg DPR bersama Pemerintah soal RUU KPK (Dokumen Pribadi)

Ketiga, penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Politisi PDIP ini menjelaskankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenal pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif ykni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah ekseskutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan manapun," kata Yasonna Laoly.

Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly saat menghadiri Rapat Baleg soal RUU KPK (Dokumen Pribadi)
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly saat menghadiri Rapat Baleg soal RUU KPK (Dokumen Pribadi)
Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, Yasonna melanjutkan bahwa pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Namun demikian, Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," jelasnya.

Guru besar Kriminologi PTIK ini berharap pandangan dan pendapat Presiden terhadap RUU KPK dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam proses pembahasannya. 

"Dengan demikian dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rapat-rapat berikutnya," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun