Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara TW Hina Lembaga Peradilan

18 Juli 2019   23:19 Diperbarui: 18 Juli 2019   23:23 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.sutori.com

Lembaga peradilan Indonesia mengalami penghinaan. Pasalnya, pengacara penguasaha Tomy Winata (TW), Desrizal memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpua) Sunarso pada Kamis (18/7/2019) sore.Sunarso merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut. Dia mengaku mengalami luka di bagian kening akibat penyerangan.

Saat itu Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Serangan Desrizal juga menyebabkan anggota I Hakim Duta Baskara mengalami luka.

Pelaku menggunakan ikat pinggang untuk menyabet hakim Sunarso. Anggota hakim I Duta Baskara kena dua kali sabetan.

Sidang putusan sengketa perdata pengusaha TW sempat diskors karena pengacara menyerang hakim. Setelah peristiwa mereda, skors dicabut dan sidang tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan hingga akhirnya menolak gugatan dari TW.

Berdasarkan website PN Jakpus, Jumat (18/7/2019), kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata serta tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.

Mahkamah Agung (MA) pun mengecam kejadian tersebut karena tindakan ini dianggap menghina lembaga peradilan.

MA juga meminta Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad sependapat dengan MA. Menurutnya hal ini merupakan penghinaan terhadap peradilan.

Sebab itu, Suparji meminta kasus ini di laporkan ke polisi dan di tuntut seberat-beratnya. Dimana dalam pasal 351 KUHP diancam 2 tahun 8 bulan penjara.

Bahkan pengacara Desrizal bisa dijatuhi sanksi di skorsing dan bisa dicopot keanggotaan sebagai pengacara.

Suparji untuk mendorong agar hakim yang dipukul melaporkan ke aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun