Mohon tunggu...
Rizky Hawari Nanda
Rizky Hawari Nanda Mohon Tunggu... Penulis - Mahaasiswa

Email : rizkynanda48071@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Bukan Lambang Negara, Alasan Aparat Menghapus Mural "Jokowi 404 : Not Found" Dinilai Tidak Tepat dan Mengancam Kebebasan Berekspresi

17 Agustus 2021   13:40 Diperbarui: 17 Agustus 2021   14:09 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari yang lalu, jagat maya sedang ramai ramainya membicarakan terkait upaya penangkapan muralis oleh aparat kepolisian akibat lukisan mural yang dianggap melecehkan presiden. Ramai nya perbicaraan terus sampai-sampai menggema di beberapa platform sosial media salahsatunya trending satu di Twitter. Dengan tagar 'Jokowi 404 Not Found' .Trendingnya tagar tersebut tersebut muncul karena terdapat upaya penangkapan oleh aparat kepolisisan terhadap muralis yang melukiskan wajah Presiden RI Jokowi yang disertai tulisan "404: Not Found" yang menutupi mata pada sebuah dinding kosong di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Namun pihak aparat berdalih, penangkapan dilakukan didasarkan atas penghinaan lambang negara dan penghinaan atas panglima tertinggi TNI-POLRI. Oleh sebab itu, kasus ini harus segera diusut dan ditindaklanjuti hingga tuntas, tutur mereka. Selagi perburuan terhadap muralis yang diduga telah melecehkan presiden tersebut terus dilakukan, pihak aparat juga telah menghapus mural tersebut dengan menimpalinya dengan cat hitam.

Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat, apa benar presiden merupakan simbol Negara?  

jokowi-611b5c3231a2876f683da1b2.jpg
jokowi-611b5c3231a2876f683da1b2.jpg
Menurut Beberapa politikus dan pakar hukum tata negara menegaskan bahwa presiden bukanlah simbol negara. Alasan mereka tersebut karena hal itu tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang presiden merupakan symbol Negara. Bahkan, dalam Pasal 2 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Presiden tidak disebutkan dalam UU No 24 itu.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, kata simbol dan lambang memiliki makna yang sama. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan simbol negara itu? Dalam Penjelasan Umum tentang UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa simbol negara itu ialah ‘cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur`.

Presiden dapat dikritik dalam rangka membangun pemerintahan dengan baik dan terjaga. Melihat subtansi mural yang dilukisan, muralis memaknai ketidak hadirannya presiden kepada masyarakat di tengah keadaan pandemic yang terjadi, setidaknya itu pandangan muralis sebagai warga negara Indonesia. Dan, itu sah sah saja bagi setiap orang berpendapat .Maka apabila ditelaah lebih jauh, dimanakah letak klausal penghinaan yang ditujukan? Tidak ada unsur hoax, hate speech, ataupun SARA. Justru ini adalah suntikan positif, semacam penanda bawasanya diluaran sana masih ada rakyat yang tak diperhatikan. Maka solusinya adalah memperhatikannya, memastikan kelangsungan hidupnya sebagaimana yang diamanahkan konstitusi, dan bukan justru malah memburu dan menghukumnya.

Terlepas ramainya semua itu, setidaknya dapat diapresiasikan terhadap langkah sigap dan cekatan para aparat kepolisisan didalam menangani sebuag kasus yang menurut penulis masih kurang tepat. Bila aparat begitu sigap dan cekatan menindak dan mengusut tindakan penghinaan terdapat presiden selaku symbol Negara (menurut mereka). Mengapa semangat yang sama tidak tertuang dalam kasus yang merugikan rakyat bahkan negara seperti kasus korupsi besar besaran yang terjadi dinegeri saat ini.  Terlebih dalam demokrasi, bukankah penderitaan rakyat adalah wujud penghinaan atas kedaulatan negara? Bukankah menciptakan derita masyarakat adalah kejahatan tak terampuni?

Penulis : Rizky Hawari Nanda

- Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

- Kader IMM Renaissance Fisip UMM 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun