Mohon tunggu...
Rizky P. H. Silitonga
Rizky P. H. Silitonga Mohon Tunggu... Penulis

Seorang Mahasiswa Magister Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Hukum Organisasi Advokat Sebagai Lembaga Negara Atau Hanya Berupa Organisasi Profesi

20 Desember 2024   22:49 Diperbarui: 20 Desember 2024   22:49 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini telah terjadi argumentasi para praktisi hukum (khususnya advokat) yang saling kontras satu dengan yang lain. Hal ini terjadi terkait status hukum organisasi advokat (selanjutnya disebut dengan OA) apakah merupakan sebuah lembaga negara (organ negara) atau organisasi profesi. Argumentasi status hukum OA ini timbul karena adanya sebuah pendapat yang menyatakan bahwa OA merupakan lembaga negara. Pendapat ini didasarkan kepada pertimbangan hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006  yang menjabarkan organisasi advokat sebagai organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut dengan MK) tersebut menjadi dalil dari argumentasi koalisi yang pro OA merupakan lembaga negara.

Apa sebenarnya Lembaga itu . . . ?

Lembaga sebagaimana dalam Kamus Besa Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut KBBI) menjelaskan bahwa Lembaga itu diartikan sebagai : (1) asal mula (yang akan menjadi satu); bakal (Binatang, manusia, dan tumbuhan); (2) bentuk, rupa, wujud) yang asli; (3) acuan; ikatan (tentang mata cincin dsb); (4) bada (organisasi) yang tujuan melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau usaha; dan (5) pola perilaku kemanusiaan yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relavan.

Apa sebenarnya Lembaga Negara . . . ?

Lembaga negara merupakan salah satu dari roda ketataegaraan yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut sebagai UUD 1945), peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Menurut Titik Triwulan Tutik, lembaga negara adalah badan yang diatur dalam UUD 1945 yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Menurut Soimin dan Mashyuriyanto, lembaga negara merupakan kekuasaan negara sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat yang mampu menjamin hak-hak dasar warga negara.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan secara konsepsual dalam ketatanegaraan Lembaga Negara dibagi menjadi 2 (dua), yiatu : Lembaga Negara Utama (primary state organs) atau primary constitutional organs dan Lembaga Negara Bantu (auxiliary state organs). 2 (dua) jenis lembaga Negara ini memiliki karateristik yang berbeda, namun sama-sama diatur di dalam peraturan perundang-udangan.

Lembaga Negara Utama (primary state organs) terdiri atas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang menjalankan fungsi utamanya. Ketiga lembaga ini sebenarnya merunjuk kepada teori trias politica dari Montesquieu dengan tujuan untuk adanya  check and balance agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam kekuasaan. Adapun Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif terdiri atas : Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Lembaga Negara Bantu (auxiliary state organs) merupakan Lembaga Negara baik yang disebutkan oleh konstitusi (UUD 1945) maupun tidak disebutkan oleh konstitusi, seperti : Komisi Pemeberantasan Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Apakah OA merupakan Lembaga Negara . . . ?

Apabila merunjuk kepada Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini, artinya OA merupakan sebuah organisasi profesi seperti halnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (selanjutnya disebut dengan IDI) bedannya OA menaungi advokat dan IDI menaungi dokter.

Pandangan terhadap OA sebagai organisasi profesi bertentangan dengan pandangan pertimbangan hukum dari Putusan MK Nomor : 014/PUU-IV/2006 yang menyatakan OA merupakan sebuah lembaga negara. Hal ini menjadi kontras antara Undang-Undanag (UU) dengan Putusan MK yang merupakan sama-sama memiliki dasar hukumnya masing-masing.

Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, lembaga negara itu salah satu bagian dari roda ketatanegaraan yang mana lembaga tersebut dinaungi oleh negara yang notabenenya pemerintah dalam arti luas karena lembaga negara ini tidak hanya Eksekutif saja melainkan Legislatif dan Yudikatif. Apabila OA merupakan Lembaga Negara, maka dalam kenyataanya pemerintah memiliki legitimasi struktural dari OA itu sendiri. Memang pada dasarnya OA bersifat mandiri atau independen terhadap pengaruh dari pemerintah, namun sama halnnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut dengan KPK) juga lembaga negara yang bersifat mandiri dari intervensi pemerintah, akan tetapi KPK tidak luput dari legitimasi pemerintah dalam kesetruktural lembaganya, maka status OA sebagai lembaga negara tidak dapat lepas dari pemerintah, seperti halnya Keuangan OA, pendidikan calon advokat, dan ujian perofesi calon advokat

Perlu adanya penegasan status OA . . . .

Kerancuan status hukum OA sebagai lembaga negara menjadi perdebatan oleh praktisi hukum. Agar tidak terjadi keambiguan status hukum OA, maka perlu adanya revisi UU mengenai OA sebagai penegasan hukum tentang status dari OA sebagai lembaga negara atau hanya berupa sebuah organisasi profesi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun