Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, lembaga negara itu salah satu bagian dari roda ketatanegaraan yang mana lembaga tersebut dinaungi oleh negara yang notabenenya pemerintah dalam arti luas karena lembaga negara ini tidak hanya Eksekutif saja melainkan Legislatif dan Yudikatif. Apabila OA merupakan Lembaga Negara, maka dalam kenyataanya pemerintah memiliki legitimasi struktural dari OA itu sendiri. Memang pada dasarnya OA bersifat mandiri atau independen terhadap pengaruh dari pemerintah, namun sama halnnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut dengan KPK) juga lembaga negara yang bersifat mandiri dari intervensi pemerintah, akan tetapi KPK tidak luput dari legitimasi pemerintah dalam kesetruktural lembaganya, maka status OA sebagai lembaga negara tidak dapat lepas dari pemerintah, seperti halnya Keuangan OA, pendidikan calon advokat, dan ujian perofesi calon advokat
Perlu adanya penegasan status OA . . . .
Kerancuan status hukum OA sebagai lembaga negara menjadi perdebatan oleh praktisi hukum. Agar tidak terjadi keambiguan status hukum OA, maka perlu adanya revisi UU mengenai OA sebagai penegasan hukum tentang status dari OA sebagai lembaga negara atau hanya berupa sebuah organisasi profesi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI