Baru-baru ini telah terjadi argumentasi para praktisi hukum (khususnya advokat) yang saling kontras satu dengan yang lain. Hal ini terjadi terkait status hukum organisasi advokat (selanjutnya disebut dengan OA) apakah merupakan sebuah lembaga negara (organ negara) atau organisasi profesi. Argumentasi status hukum OA ini timbul karena adanya sebuah pendapat yang menyatakan bahwa OA merupakan lembaga negara. Pendapat ini didasarkan kepada pertimbangan hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 Â yang menjabarkan organisasi advokat sebagai organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut dengan MK) tersebut menjadi dalil dari argumentasi koalisi yang pro OA merupakan lembaga negara.
Apa sebenarnya Lembaga itu . . . ?
Lembaga sebagaimana dalam Kamus Besa Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut KBBI) menjelaskan bahwa Lembaga itu diartikan sebagai : (1) asal mula (yang akan menjadi satu); bakal (Binatang, manusia, dan tumbuhan); (2) bentuk, rupa, wujud) yang asli; (3) acuan; ikatan (tentang mata cincin dsb); (4) bada (organisasi) yang tujuan melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau usaha; dan (5) pola perilaku kemanusiaan yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relavan.
Apa sebenarnya Lembaga Negara . . . ?
Lembaga negara merupakan salah satu dari roda ketataegaraan yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut sebagai UUD 1945), peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Menurut Titik Triwulan Tutik, lembaga negara adalah badan yang diatur dalam UUD 1945 yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Menurut Soimin dan Mashyuriyanto, lembaga negara merupakan kekuasaan negara sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat yang mampu menjamin hak-hak dasar warga negara.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan secara konsepsual dalam ketatanegaraan Lembaga Negara dibagi menjadi 2 (dua), yiatu : Lembaga Negara Utama (primary state organs) atau primary constitutional organs dan Lembaga Negara Bantu (auxiliary state organs). 2 (dua) jenis lembaga Negara ini memiliki karateristik yang berbeda, namun sama-sama diatur di dalam peraturan perundang-udangan.
Lembaga Negara Utama (primary state organs) terdiri atas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang menjalankan fungsi utamanya. Ketiga lembaga ini sebenarnya merunjuk kepada teori trias politica dari Montesquieu dengan tujuan untuk adanya  check and balance agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam kekuasaan. Adapun Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif terdiri atas : Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Lembaga Negara Bantu (auxiliary state organs) merupakan Lembaga Negara baik yang disebutkan oleh konstitusi (UUD 1945) maupun tidak disebutkan oleh konstitusi, seperti : Komisi Pemeberantasan Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Apakah OA merupakan Lembaga Negara . . . ?
Apabila merunjuk kepada Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini, artinya OA merupakan sebuah organisasi profesi seperti halnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (selanjutnya disebut dengan IDI) bedannya OA menaungi advokat dan IDI menaungi dokter.
Pandangan terhadap OA sebagai organisasi profesi bertentangan dengan pandangan pertimbangan hukum dari Putusan MK Nomor : 014/PUU-IV/2006 yang menyatakan OA merupakan sebuah lembaga negara. Hal ini menjadi kontras antara Undang-Undanag (UU) dengan Putusan MK yang merupakan sama-sama memiliki dasar hukumnya masing-masing.