Mohon tunggu...
Rizki Akbar
Rizki Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Status Tanah Blang Padang Masih Belum Jelas :Pemerintah Aceh Terus Perjuangkan Sebagai Tanah Wakaf Kesultanan

22 Juli 2025   00:42 Diperbarui: 22 Juli 2025   00:42 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Status Tanah Blang Padang Masih Belum Jelas, Pemerintah Aceh Terus Perjuangkan Sebagai Tanah Wakaf Kesultanan

Aceh Besar - Status kepemilikan tanah Blang Padang hingga kini masih belum menemui titik terang. Lapangan bersejarah yang berada di jantung Kota Banda Aceh tersebut, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, belum memiliki sertifikat resmi yang tercatat dalam data resmi pertanahan nasional.


Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI pada 17 Juni 2025. Dalam surat itu, Pemerintah Aceh meminta agar tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, dan difasilitasi proses sertifikasi serta penetapan nazir wakaf.

Langkah tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti sejarah yang kuat, seperti peta Belanda abad ke-19 dan catatan dalam buku *De Atjehers* karya Van Langen yang menyebut Blang Padang sebagai bagian dari wakaf kesultanan.

Namun hingga pertengahan Juli 2025, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana ataupun Kementerian terkait. Di sisi lain, pihak Kodam Iskandar Muda yang mengelola kawasan itu menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan jika memang terbukti bukan hak institusi militer.

M. Ikram Al Ghifari selaku pengamat kebijakan publik  menyayangkan lambatnya respon pemerintah pusat atas surat resmi dari Pemerintah Aceh tersebut. Ia menilai ketidakjelasan ini bisa memperpanjang ketegangan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap niat pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria bersejarah.

"Pertanyaannya sederhana: sampai kapan status Blang Padang terus dibiarkan menggantung? Surat Pemerintah Aceh sudah jelas, lengkap dengan dasar hukum dan sejarah. Sekarang tinggal menunggu respons dari pemerintah pusat," tegas Ikram.

Ia menilai bahwa diamnya pusat justru memperkuat asumsi publik bahwa penyelesaian masalah seperti ini tidak menjadi prioritas nasional, padahal menyangkut kehormatan sejarah dan hak masyarakat.
"Presiden harus segera memberi arahan yang jelas. Jangan biarkan proses ini kabur tanpa kepastian hukum. Masyarakat Aceh menunggu, bukan sekadar janji, tapi tindakan konkret," tambahnya.

Menurut Ikram, dengan tidak adanya balasan resmi hingga saat ini, seolah-olah pemerintah pusat bersikap pasif terhadap upaya rakyat Aceh mengklaim kembali hak tanah wakafnya sendiri.

Ia mendesak agar surat tersebut segera ditindak lanjuti dengan mekanisme hukum yang tepat, termasuk pembentukan tim verifikasi bersama antara pusat, pemerintah daerah, ulama, dan BPN, serta penerbitan sertifikat wakaf atas nama nazir Masjid Raya Baiturrahman.

"Jika pusat ingin menjaga kepercayaan publik di daerah, maka langkah pertama adalah dengan menghormati aspirasi resmi yang diajukan lewat jalur konstitusional," pungkasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun