Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" Karya Saiful Millah, Asep Saepudin Jahar

11 Maret 2024   22:37 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:08 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

f. Fiqh dalam posisinya sebagai formula untuk menjalankan syariat Islam- sifatnya elastis dan fleksibel, di mana sifat ini merupakan anugerah agar dapat dirasakan sebagai rahmat bagi pemeluknya.

5. Perbedaan Pendapat dalam fiqh

Mahmud Syaltout dalam bukunya Muqaranat Al-Madzahib ft Al-Fiqh, mengemukakan enam hal yang menjadi sebab terjadinya perbedaan pendapat tersebut, yaitu karena adanya:

  • Perbedaan pengertian dalam memahami kata-kata atau istilah-istilah (dalam nash) yang jarang dipakai yang ternyata mempunyai arti lebih dari satu yang mengandung makna majazi (kiasan atau lafadz yang digunakan bukan untuk arti yang sebenarnya) maupun hakiki serta perbedaan kebiasaan dalam mengartikan suatu kata tertentu.
  • Perbedaan riwayat hadis yang diterima, mutawatir atau tidak, dapat dijadi kan hujah ataupun tidak, status perawinya dapat diterima ataupun tidak, dan sebagainya.
  • Perbedaan dalam pengambilan dalil yang bersumber dari kaidah ushul figh yang memang banyak diperselisihkan.
  •  Paham yang berlawanan (mafhm mukhalajah) dan pilihan terhadap dalil yang lebih kuat (tarjih).
  • Perbedaan dalam melakukan qiys.
  • Penggunaan dalil-dalil yang diperselisihkan dalam mengambil keputusan hukum, seperti istihsn, istushhb, mashlahah al-mursalah, al-'urf, syar'un man qablana, dan qaul shahabi.

 

B. KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

1. Tujuan dan Fungsi Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Penyusunan KHI diharapkan dapat menyatukan wawasan para hakim Peradilan Agama di Indonesia dalam memecahkan berbagai masalah yang diajukan kepada mereka. Wasit Aulawi berharap agar KHI ini dapat: (a) memenuhi asas manfaat dan keadilan yang berimbang dan terdapat dalam hukum Islam: (b) mengatasi berbagai masalah khilafiyah untuk menjamin kepastian hukum, dan (c) mampu menjadi bahan baku untuk berperan aktif dalam pembinaan hukum nasional.

Dari urraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa KHI berfungsi sebagai berikut.

a. Langkah awal atau sasaran untuk mewujudkan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional yang berlaku untuk warga masyarakat, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam sehingga aturan-aturan dalam KHI yang sudah dirumuskan dapat diangkat sebagai bahan materi hukum nasional yang nanti akan diberlakukan.

b. Pegangan bagi para hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan meng- adili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.

c. Pegangan bagi warga masyarakat mengenai hukum Islam yang berlaku baginya yang sudah merupakan hasil rumusan yang diambil dari berbagai kitab kuning (fiqh mazhab) yang sebelumnya tidak dapat dibaca langsung oleh mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun