Mohon tunggu...
Rivan Afdhal
Rivan Afdhal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa yang sangat tertarik dengan dunia jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Melakukan Sidak Kawasan Anti Rokok di Kawasan Komersial

10 Agustus 2022   15:07 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:37 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penempalan sticker Kawasan Anti Rokok. Dokpri

Tidak bisa disangkal fakta bahwa angka perokok aktif di Indonesia ini sangat banyak jumlahnya baik itu dari golongan orang dewasa, remaja, dan bahkan anak-anak yang masih di bawah umur seperti anak-anak SD. 

Hal tersebut bukanlah fenomena yang harus kita anggap biasa-biasa saja karena menurut data ditemukan jika angka penderita sakit dan kematian yang disebabkan oleh kebiasaan merokok terus meningkat setiap tahunnya yang pastinya hal tersebut sangat membebankan bukan hanya negara yang menanggung biasa fasilitas Kesehatan tapi juga keluarga yang terdampak. 

Lalu bahaya dari kebiasaan rokok ini juga bukan hanya dirasakan oleh para perokok aktif karena menurut penelitian menemukan jika perokok pasif yaitu mereka yang menghirup asap rokok secara tidak langsung memiliki potensi yang tinggi pula untuk terdampak penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pernapasan. 

Selain itu etika para perokok yang sampai saat ini belom diterapkan akan sangat mengganggu masyarakat sektiar dan menjadi contoh tidak baik bagi anak-anak.

Oleh karena itu, puskesmas sebagai instansi pemerintah yang berfokus pada Kesehatan masyarakat daerah kota memiliki program Kesehatan masyarakat yang salah satunya pemberantasan kebiasaan merokok. 

Memiliki visi yang sama, mahasiswa KKN Undip melakukan kerja sama dalam menjalankan program tersebut.Kerja sama tidak hanya dilakukan oleh promkes sebagai pelaksana kegiatan namun juga melibatkan pihak Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Juli 2022 adalah sidak kawasan anti rokok dan mencabut segala bentuk promosi produk rokok dan sejenisnya dengan sasaran utama warung dan supermatket sebagai penjual dan penyedia produk yang dimaksud. 

Dalam melaksanakan sidak, pihak promkes bersama Satpol PP memberikan teguran kepada para pihak yang terlibat dan diberi peringatan karena saat ini sudah ada Undang-Undang Kota Bogor yang telah meregulasi aturan mengenai kegiatan merokok sembarangan. 

Kegiatan tidak berakhit sampai situ, satpol PP akan melakukan pencabutan dan penyitaan atas segala media dan bentuk promosi produk rokok seperti spanduk dan poster yang dipampang di sekitar lokasi yang disidak yang bertujuan untuk memberikan teguran keras kepada para penjual agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

Diharapkan dengan adanya program pemberantasan kebiasaan merokok ini, akan bisa menyadarkan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai bahaya merokok dan menambah kepedulian masyarakat agar bisa menghargai lingkungan sekitar. 

Karena lingkungan yang baik tidak  hanya diciptakan dari  kerja satu pihak saja namun merupakan kerja sama dari berbagai pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun