a. Â Â Â Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
b. Â Â Â Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c. Â Â Â Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
d. Â Â Â Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
a. Â Â Â Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b.    Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c. Â Â Â Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d. Â Â Â Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
B. UNSUR TEKNISÂ
Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)