Mohon tunggu...
Risto Gaib
Risto Gaib Mohon Tunggu... Buruh - Rakyat Biasa

hamba allah yg hina tetapi ingin selalu memperbaiki diri.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tugas Pokok Kepala Desa dan Perangkat Desa

30 Maret 2017   13:40 Diperbarui: 30 Maret 2017   22:00 84240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

c.       merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD

d.      terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;

e.      merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga    atau  golongan masyarakat lain;

f.        melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g.      menyalahgunakan wewenang; dan

h.      melanggar sumpah/janji jabatan.

image: https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRXwlbaxeY_fOmhwtjpIlyMMu5kWss79ic08r9xhjCTDE0hxyvq9w

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

A. UNSUR SEKRETARIAT 

Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.

Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun