c. Â Â Â merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. Â Â Â terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.    merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga   atau  golongan masyarakat lain;
f.     melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. Â Â Â menyalahgunakan wewenang; dan
h. Â Â Â melanggar sumpah/janji jabatan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
A. UNSUR SEKRETARIATÂ
Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .