Mohon tunggu...
Risto Gaib
Risto Gaib Mohon Tunggu... Buruh - Rakyat Biasa

hamba allah yg hina tetapi ingin selalu memperbaiki diri.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tugas Pokok Kepala Desa dan Perangkat Desa

30 Maret 2017   13:40 Diperbarui: 30 Maret 2017   22:00 84240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

c.       Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.

d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;

b.      Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;

c.       Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;

d.      Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;

e.      Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;

f.        Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;

g.      Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;

h.      Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun