Kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan bagi  seseorang  untuk mengembangkan usahanya. Bersamaan dengan hal tersebut, persaingan membuat perkembangan semakin pesat. Persaingan dan  perkembangan ini terjadi pula di perbankan syariah.
Bank syariah merupakan Islamic Financial Institution dan lebih dari sekedar bank (beyond banking) yang berlandaskan Al-Qur'an dan hadits (tuntunan Rasulullah Muhammad saw.) yang mengacu pada prinsip muamalah, yakni sesuatu itu boleh dilakukan, kecuali jika ada larangan dalam Al-Qur'an dan hadits yang mengatur hubungan antarmanusia terkait ekonomi,sosial, dan politik. (Bankir, 2014)
Bank syariah atau biasa disebut dengan istilah bank tanpa bunga merupakan lembaga keuangan atau lembaga perbankan yang kegiatan utamanya adalah menyediakan layanan kredit dan dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Berdasarkan pemahaman ini bank syariah berarti mu'amalat, yakni mengacu kepada ketentuan Al-qur'an dan Hadits.
Seiring berkembangnya zaman, perbankan syariah kini semakin berkembang dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat luas, karena didukung oleh kualitas, pelayanan, serta prinsipnya yang adil, sebab bank syariah  tidak menggunakan sistem bunga akan tetapi memakai  sistem  bagi  hasil. Pada  sistem bagi  hasil ini tidak akan memberatkan bagi pihak peminjam, karena apabila untungnya sedikit maka bagi  hasilnya pula sedikit.
Saat ini banyak masyarakat non muslim menjadi  nasabah  pada  bank syariah, karena pelarangan  riba  tidak  hanya  ada pada  ajaran  Islam saja tetapi kepercayaan  Yahudi, Hindu, Budha serta Kristen  pun melarang  adanya  riba. Oleh  karena  itu perbankan  syariah telah  terbukti  lebih adil dan menguntungkan.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Bank Syariah Indonesia harus menjadi bank syariah yang universal. Bank yang terbuka untuk siapa pun yang ingin bertransaksi dan berinvestasi secara syariah.
"Jadi jangan berpikir bank syariah Indonesia ini hanya untuk umat muslim saja. Yang non muslim pun juga harus diterima dan disambut baik menjadi nasabah Bank Syariah Indonesia. Semua yang mau bertransaksi atau berinvestasi secara Syariah harus disambut sebaik-baiknya," ujar pak Jokowi dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).
Faktor-faktor yang mempengaruhi nasabah non muslim dalam menggunakan jasa bank syariah ialah tidak adanya bunga (riba), proses bagi hasil yang sama-sama menguntungkan, diinvestasikan pada pekerjaan yang halal serta berkah, pelayanan yang cepat serta efisien, sikap dan perilaku karyawan yang ramah dan sopan, adanya jaminan keamanan dana nasabah, produk yang beragam, menarik dan inovatif, lokasi yang mudah dijangkau dan strategis, fasilitas ATM dan cabang mudah ditemukan, pelayanan yang mudah serta tidak berbelitbelit, bangunan dan ruangan bank yang bersih serta nyaman, sosialisasi melalui tokoh masyarakat dan ulama, adanya konsep yang saling menguntungkan serta suku bunga di bank konvensional tak tetap.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI