Mohon tunggu...
Risma Tyani_
Risma Tyani_ Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sistem Informasi Pendaftaran Berbasis Web pada Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit

14 November 2017   20:54 Diperbarui: 14 November 2017   20:55 20336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

        Menurut Feste (1989) yang dikutip oleh Azwar (1996) dalam Lidya Andriani (2009), pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).

Menurut surat Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 560/MENKES/SK/IV/2003 dalam Lidya Andriani (2009), tentang tarif perjan rumah sakit bahwa rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit.

 

2.5 Rumah Sakit

        Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya, Wikipedia (2008) dalam Lidya Andriani (2009).

Menurut surat Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 983/Menkes/17/1992 dalam Lidya Andriani (2009),  tentang pedoman organisasi rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik, dan sub spesialistik, sedangkan klasifikasi didasarkan pada perbedaan tingkat menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan yaitu rumah sakit kelas A, Kelas B, (Pendidikan dan Non Pendidikan) kelas C dan Kelas D (Astaqauliyah, 2008).

 

2.6 Analisa Sistem Rawat Jalan

        Dalam Akhmad Syukron dan Noor Hasan (2015), Prosedur sistem merupakan suatu prosedur atau tahap-tahap yang dilakukan sebelum memulai kegiatan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Sesuai dengan ruang lingkup dalam Laporan Kuliah Kerja Praktek, maka prosedur system berjalan yang diambil yaitu proses rawat jalan rumah sakit. Prosedur rawat jalan yang ada adalah sebagai berikut:

 1.Prosedur Pendaftaran

      Pasien datang ke rumah sakit, dan mendaftarkan diri dengan menyerahkan kartu berobat (KB) di bagian Tata Usaha (TU). Oleh bagian TU pasien ditanya mengenai keluhan apa saja tentang penyakitnya. Dari keluhan pasien tersebut bagian TU memberitahukan pasien untuk masuk Bagian Pemeriksaan yang tepat apakah masuk ke BPU (Bagian Pemeriksaan Umum), BPG (Bagian Pemeriksaan Gigi), atau KIA (Kesehatan Ibu dan Anak). Pasien diberi nomor urut untuk menunggu pemeriksaan. Untuk pasien dibawah umur enam tahun dan ibu hamil akan masuk periksaan KIA. Untuk pasien diatas enam tahun akan masuk periksaan BPU atau BPG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun