Mohon tunggu...
Riska Rahmania Putri
Riska Rahmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cyberbullying Dapat Membahayakan Kesehatan Mental Seseorang

7 Januari 2024   01:08 Diperbarui: 11 Januari 2024   16:16 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

         

Perkembangan teknologi berdampak pada meningkatnya intensitas penggunaan perangkat elektronik. Informasi dapat diakses secara mudah dan cepat oleh siapapun. Kebebasaan berpendapat melalui media digital mulai terbuka lebar, akibatnya timbul berbagai efek negatif dari kebebasan penggunaan teknologi, salah satunya adalah maraknya tindakan cyberbullying di kalangan remaja.

Menurut Smith et al cyberbullying atau electronic bullying dapat diartikan sebagai sebuah tindakan agresif yang disengaja untuk mengintimidasi, mengejek, menghina dan mempermalukan orang lain melalui teknologi digital secara berulang kali.

Bentuk cyberbullying yaitu ketika media sosial atau perangkat yang digunakan untuk mengirim teks atau gambar yang menyakiti, mempermalukan, melecehkan dan mengancam orang lain. Dalam cyberbullying seseorang telah mengetahui targetnya dan sengaja mengirimkan teks atau gambar secara online untuk membuat sasaranya semakin cemas dan ketakutan. 

Bentuk-bentuk cyberbullying menurut Chadwick (2014) sebagai berikut:

  • Pelecehan (Harassment) yaitu berulang kali mengirimkan pesan yang menyerang, kasar dan sering menghina, dikirim sepanjang hari, bahkan mengirim pesan ke forum publik, chat room dimana orang lain dapat melihat ancamannya.
  • Kritik (Deningration) yaitu mendistribusikan informasi tentang orang lain yang mengina dan tidak benar melalui postingan di halaman Web , mengirimkan ke orang lain melalui email atau pesan dan memposting atau mnegirimkan foto digital diubah menjadi seseorang.
  • Peniruan (Impersonation) yaitu seseorang yang masuk kedalam akun email atau jejaring sosial milik orang lain, kemudian mengirimkan pesan atau memposting materi yang memalukan pemilik akun tersebut.
  • Menyamar (Pseudonyms) yaitu menggunakan “alias” atau nama panggilan online hanya tahu mereka dengan mana samaran yang mungkin berbahaya atau menghina, namun tidak di ketahui identitasnya.
  • Outing atau tipuan adalah menunjukkan pada masyarakat umum atau meneruskan pesan personal seperti pesan teks, email atau pesan. Berbagi rahasia seseorang atau informasi memalukan dan rahasia kemudian meneruskan pada orang lain.
  • Cyberstalking adalah bentuk pelecehan dengan cara berulang kali mengirimkan pesan yang meliputi ancaman  bahaya atau kegiatan online lainnya yang membuat seseorang merasa takut akan keselamatanya. Pesan yang dikirim melalui komunikasi pribadi seperti email atau teks, tergantung pada isi pesan yang mungkin juga ilegal.

Perilaku cyberbullying mencerminkan belum matangnya pemikiran atau kematangan emosi. (Papalia, Olds, & Feldman, 2009). Kematangan emosi sendiri menurut Chaplin (1999) adalah suatu kondisi atau keadaan dalam mencapai tingkat kedewasaan pada perkembangan emosional seseorang. Seseorang dengan emosi yang matang akan lebih bijak dalam menampilkan pola-pola emosionalnya. Seseorang dengan kematangan emosi yang baik juga dapat melakukan kontrol terhadap emosinya dalam menghadapi situasi tertentu. Sebaliknya, berbeda dengan remaja yang emosinya belum matang akan cenderung mudah meledak emosinya, tidak dapat menampilkan ekspresi emosi yang tepat di hadapan umum, sehingga mudah berubah dari suatu suasana hati ke suasana hati yang lainnya sesuai pendapat Hurlock (2003) tentang karakteristik kematangan emosi. Remaja dengan emosi yang matang akan mudah menolak ajakan teman untuk melakukan cyberbullying. (Syadza & Sugiasih, 2017).

Kasus bullying melalui media sosial, terjadi pada Keisya Levronka sempat takut bertemu orang lain karena sempat dibully karena gagal menyanyikan lagu sendiri yang berjudul “Tak Ingin Usai”, kondisi ini ternyata memberi dampak psikologis bagi Keisya Levronka dia mendadak menjadi orang yang kurang percaya diri dan tak berani bersosialisasi. “Setelah ramai itu aku benar-benar jadi orang yang berbeda. Dulu aku suka banget ketemu orang, suka ngobrol panjang lebar.” Ungkap penyanyi jebolan Indonesian Idol, di Youtube Curhat Bang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut  selebgram asal Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah (Luluk Nuril), telah melakukan kekerasan verbal dimedia sosial atau Cyberbullying kepada murid SMK. Lulu Nuril menyebarkan vidio dengan sikap yang terlihat merendahkan seorang siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), sehingga korban menjadi hilang percaya diri dan sempat berniat berhenti melakukan praktik kerja lapangan (PKL). Menurut Informasi yang didapat KPAI, Korban yang berinisial LNAS merasa malu kepada teman-temannya setelah kasusnya viral dimedia sosial.

Kasus ini menjadikan pelajaran bagi kita bahwa kejahatan bullying sangat berbahaya karena mengakibatkan dampak yang sangat serius dan berakibat fatal, bahkan berpotensi membuat korban untuk melakukan percobaan bunuh diri. Oleh karena itu seseorang diharapkan dapat menjadi bijak dalam bermedia sosial.

Dalam kasus-kasus dampak dari cyberbullying ini pentingnya beretika dalam bermedia sosial, dasar pokok manusia untuk dapat hidup dan bersosialisasi dengan masyarakat adalah mentaati etika dan hukum, etika sangat berkaitan dengan penilaian tentang perilaku benar atau tidak benar, yang baik atau tidak baik.

Beberapa etika yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media sosial :

  • Tidak memposting status yang berbau SARA dalam bentuk tulisan, gambar maupun video karena dikhawatirkan akan menyinggung pihak-pihak tertentu.
  • Memperhatikan penggunaan kata atau kalimat sebelum memposting tulisan atau memberikan komentar (menggunakan bahasa yang baik dan sopan)
  • Harus mampu membedakan obrolan yang bersifat pribadi dan publik. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindak kejahatan yang tidak diinginkan, seperti penipuan dan penculikan.
  • Tidak sembarangan membagikan tautan atau link sebelum mengkroscek kebenaran isi tulisan tersebut (termasuk dalam membagikan hastag atau mention).
  • Memahami konten dan maksud tulisan secara komprehensif dan tidak sepotong-potong sebelum memberikan komentar.
  • Pada perinsipnya etika berkomunikasi di media sosial merupakan perpaduan antara berfikir, bertindak, dan berperilaku yang mengacu pada aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun