Mohon tunggu...
Riska Rahmania Putri
Riska Rahmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cyberbullying Dapat Membahayakan Kesehatan Mental Seseorang

7 Januari 2024   01:08 Diperbarui: 11 Januari 2024   16:16 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cyberbullying di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Kemudian dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman. Dalam UU ITE tidak dijelaskan secara spesifik mengenai cyberbullying, namun unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan dapat dimasukkan dalam ranah cyberbullying.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eklektronik tersebut secara tidak langsung telah megatur tindakan yang termasuk dalam kategori cyberbullying. Maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan tersebut termasuk dalam berkomunikasi di media sosial. Penggunaan media sosial untuk berkomunikasi harus mempertimbangkan unsur etika agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu dan berujung pada ranah pidana.

Referensi:

Ulfah Maulidya. (2022). Parenting Digital. Tasikmalaya: Edu Publisher

Chadwick, S. (2014). Impacts of Cyberbullying, Building Social and Emotional Resilence. North Ryde Australia : Springer.

Papalia, D. E., Old s, S. W., & Feldman, R. D. (2009). Human Development Perkembangan Manusia. Jakarta: Salemba Humanika.

Syadza, N., & Sugiasih, I. (2017). Cyberbullying Pada Remaja SMP X Di Kota Pekalongan Ditinjau Dari Konformitas Dan Kematangan Emosi. Jurnal Proyeksi, 12(1), 17-26.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun