Mohon tunggu...
Rini Dwi Astuti
Rini Dwi Astuti Mohon Tunggu... -

SAYA MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Money

Etika Profesional Akuntan Publik

28 Oktober 2015   22:06 Diperbarui: 28 Oktober 2015   22:06 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Etika secara garis besar yaitu  suatu prinsip moral atau nilai. Semua orang pasti memiliki etika masing – masing. Dan sama halnya seperti kantor akuntan publik yang mempunyai kode etik profesi. Setiap praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip  dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Ada beberapa prinsip yang terdapat didalam Kode Etik Akuntan Indonesia, antara lain :

  1. Tanggung jawab profesi

Para anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

  1. Kepentingan public

Para anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

  1. Integritas

Dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, harus memenuhi tanggung jawabnya dengan ontegritas yang tinggi.

  1. Obyektivitas

Harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban.

  1. Kompetensi dan kehati – hatian professional

Menjalankan profesinya dengan sikap kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilannya.

  1. Kerahasiaan

Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan infromasi tanpa persetujuan.

  1. Perilaku professional

Berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  1. Standar teknis

Harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

Ada beberapa standar umum dalam Aturan Etika Akuntan Public Indonesia,yang harus anggota KAP patuhi, yaitu :

  1. Kompetensi professional
  2. Kecermatan dan keseksamaan professional
  3. Perencanaan dan supervise
  4. Data relevan yang memadai

Selain mematuhi standar umum diatas, anggota KAP juga harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap klien, tentang :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun