6. Pencegahan
Syarat pencegahan:Â
1. Utang pajak > Rp. 100.000.000
2. Diragukan niat baiknya, dengan kriteria: Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupun angsuran. Dan bahkan Menyembunyikan atau memindah tangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan
7. Penyanderaan Syarat penyanderaan:
1. Utang pajak Rp.100.000.000
2. Diragukan niat baiknya, dengan kriteria:
Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupun angsuran Menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!