Dalam perkara TPPU yang berakibat fatal pada stabilitas ekonomi dan integritas keuangan di Indonesia, pengembalian kerugian negara dalam bentuk pengembalian aset (asset recovery) adalah penting. Pengembalian aset yang ada di luar yurisdiksi di Indonesia pun sangat mungkin dilakukan dengan catatan harus menyesuaikan dengan prosedur dan hukum yang berlaku di negara tempat aset hasil TPPU tersebut berada. Bagaimanapun TPPU ini perkara pidana khusus yang transaksinya sangat rentan terjadi melibatkan dua atau lebih negara, sehingga tidak bisa hanya bergantung atau berkeras diri menerapkan satu prosedur dan sistem hukum sebuah negara.
Tindak lanjut yang perlu dilakukan Pemerintah RI apabila telah berhasil mengembalikan aset hasil TPPU yang ada di luar yurisdiksi Indonesia tersebut adalah transparansi kepada masyarakat. Adanya transparansi alokasi pengembalian aset hasil TPPU ini akan menjadi faktor pertimbangan masyarakat atas elektabilitas good governance karena bagaimanapun yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya keadilan namun kejelasan.
Hal yang juga perlu dilakukan oleh stakeholders di legislatif adalah segera fokus dan membahas kembali RUU Perampasan Aset yang juga sudah masuk dalam Prolegnas 2020 - 2024. RUU Perampasan Aset ini akan menjadi dasar bagi para penegak hukum dalam hal eksekusi pengembalian aset sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum.
Oleh:
Rima Baskoro, S.H., ACIArb.
Managing Partner Rima Baskoro & Partners
Wakil Sekretaris Jenderal Young Lawyers Committee -- PERADI
Anggota Bidang Kerjasama Internasional Pengurus Pusat DPN PERADI