Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Beyond tradition, beyond definition, beyond the images

Research Assistant of Prof. John Vong || PERADI Licensed Lawyer. ||. Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University || Associate of Chartered Institute of Arbitrators. ||. Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. ||. Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. ||. Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mutual Legal Assistance dan Re-litigasi sebagai Upaya Pengembalian Aset di Luar Negeri Hasil TPPU di Indonesia

6 April 2022   13:05 Diperbarui: 8 April 2022   06:32 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

I. Latar Belakang

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana pokok yang bertujuan menyembunyikan dan/atau menyamarkan hasil tindak pidana pokok agar seolah-olah berasal dari sumber yang bersih. Tindak pidana pokok dari TPPU sebagaimana diatur dalam UU TPPU adalah korupsi, penyuapan, tindak pidana narkotika dan psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang pasar modal, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana perdagangan senjata gelap, tindak pidana terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di dalam maupun di luar yurisdiksi Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Hasil tindak pidana pokok yang kemudian dilakukan pencucian uang tersebut banyak disembunyikan di luar negeri oleh para pelaku. Sebagai contoh pada perkara Bank Century yang mana hasil TPPU tersebut disembunyikan antara lain dalam bentuk asuransi maupun derivatif (saham). Hasil TPPU Bank Century tersebar 14 (empat belas) yurisdiksi di luar Indonesia, antara lain di yurisdiksi Hong Kong dan Switzerland. Metode menyembunyikan hasil tindak pidana pokok ke luar negeri dengan cara TPPU ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh para pelaku TPPU dengan motif mempersulit pengembalian aset (asset recovery) oleh pemerintah setempat dimana pengadilan memeriksa dan mengadili para terdakwa TPPU. Pemikiran sederhana para terdakwa adalah penjara badan lebih baik daripada harus kehilangan aset hasil TPPU.

Proses pengembalian aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berada di yurisdiksi negara lain tidak mudah. Hal dikarenakan sudah melibatkan dua prosedur hukum yang berbeda, yaitu prosedur hukum di Indonesia sebagai tempat dilakukannya TPPU dan prosedur hukum di negara lain tempat lokasi aset hasil TPPU. Adanya gap prosedur hukum ini dapat dijembatani melalui Mutual Legal Assistance (MLA) yang merupakan bantuan timbal balik antar dua negara dalam hukum pidana dan juga melalui prosedur re-litigasi.

 

II.      Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ancaman Pidana

Indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen undang-undang TPPU, mulai dari UU No. 15 tahun 2002, UU No. 25 tahun 2003, hingga UU No. 8 tahun 2010. Keseluruhan regulasi terkait TPPU ini dibentuk dengan spirit yang sama, yaitu adanya ancaman stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan atas terjadinya TPPU. TPPU juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Amandemen atas UU TPPU tersebut dilakukan atas adanya kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan penegakan hukum dalam praktik skala nasional maupun standar internasional. Berdasarkan kebutuhan tersebut, dapat disimpulkan bahwa sejak diamandemennya UU TPPU, para pembuat kebijakan telah menyadari besarnya kemungkinan keterlibatan negara lain dalam hal pencegahan maupun pengembalian aset hasil TPPU di Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku salah satu stakeholders dalam penegakan hukum TPPU, mengklasifikasikan kegiatan TPPU ke dalam 3 (tiga) tahap, yaitu placement, layering dan integration. Fase placement berfokus pada uang tunai, yang kegiatannya dapat berupa pemecahan uang besar, ditempatkan dalam rekening atau dengan cek / giro, maupun penggabungan hasil tindak pidana pokok dengan hasil perolehan uang dari kegiatan yang sah. Pada fase placement ini biasanya pelaku tindak pidana melakukan smurfing, structuring, pembelian aset, maupun barter. Fase Layering berarti proses  transaksi uang yang dilakukan dengan cara beberapa tahap dengan cara rangkaian transaksi yang kompleks sehingga dapat menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana pokok. Pada fase layering, pelaku tindak pidana biasanya melakukan mingling. Integration merupakan fase pengalihan hasil tindak pidana ke kegiatan resmi dan sejalan dengan regulasi, sehingga seolah-olah tidak ada kaitannya sama sekali dengan aktivitas tindak pidana pokok. Pada fase integration, modus pelaku adalah dengan melibatkan pihak ketiga dan penggunaan identitas palsu. TPPU Aktif adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU TPPU, sedangkan TPPU Pasif adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU TPPU.

Ancaman pidana bagi pelaku TPPU selain pidana pokok penjara juga berupa denda dan perampasan aset. Sedangkan bagi korporasi, terdapat ancaman pidana tambahan berupa pembekuan kegiatan usaha korporasi, pengambilalihan, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, dan perampasan aset korporasi untuk negara. Meski berupa hukuman terkait harta kekayaan pelaku terpidana, namun terdapat perbedaan signifikan antara denda dengan perampasan aset. Dalam UU TPPU, denda merupakan ancaman pidana yang ditentukan batas maksimalnya dan dapat digantikan dengan kurungan apabila terdakwa tidak mampu menjalankan pidana denda. Sedangkan perampasan aset tidak ditentukan batas maksimalnya karena disesuaikan dengan hasil temuan penyelidik maupun penyidik atas TPPU tersebut. Oleh karena itu pada prinsipnya, berapapun jumlah dan dimanapun lokasi aset hasil TPPU harus diupayakan untuk dicari dan dikembalikan ke Indonesia.

III.     Pengembalian Aset (Asset Recovery)

Mutual Legal Assistance adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk pengembalian aset (asset recovery) sebagai bentuk reaksi terhadap perkembangan tindak pidana yang bersifat transnasional. Berdasarkan UU No. 15 tahun 2008 yang merupakan pengesahan atas Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters, Mutual Legal Assistance dapat dilakukan antara Indonesia dengan Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam. Mutual Legal Assistance memerlukan kerjasama bilateral, regional dan multilateral dalam hal pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan hal lain terkait penanganan perkara pidana. Bentuk Mutual Legal Assistance antara lain berupa pengambilan barang bukti dan pernyataan seseorang termasuk pelaksanaan surat rogatori, pemberian barang bukti berupa dokumen dan catatan lain, identifikasi dan lokasi keberadaan seseorang, pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan, upaya untuk melakukan pencarian, pembekuan, dan penyitaan hasil kejahatan, mengusahakan persetujuan orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta, timbal balik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
Re-litigasi menjadi salah satu cara dalam Mutual Legal Assistance saat pelaksanaan putusan pengadilan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perampasan aset. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan di Indonesia tidak secara langsung dapat dibawa dan diterapkan ke yurisdiksi negara lokasi aset hasil TPPU. Negara lain tempat disamarkan dan/atau disembunyikannya hasil TPPU memiliki hukum acara tersendiri yang berbeda dengan Indonesia. Sebagai contoh pada saat eksekusi pengembalian aset sebagaimana dinyatakan dalam putusan perkara TPPU Bank Century dengan terdakwa Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kejaksaan Agung selaku pihak yang diberikan kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan di Indonesia, harus melakukan prosedur litigasi ulang (re-litigasi) ke pengadilan Hong Kong untuk kemudian pengadilan Hong Kong memeriksa kelayakan dan validitas putusan dari pengadilan Indonesia tersebut untuk diberlakukan di yurisdiksi Hong Kong. Persidangan ulang (re-litigasi) di pengadilan Hong Kong tersebut juga butuh mendengarkan keterangan dari jaksa penuntut umum dan pengadilan di Indonesia terkait putusan TPPU tersebut, mendengarkan keterangan ahli tentang hukum acara di Indonesia, dan mempelajari Fatwa Mahkamah Agung RI yang terbit untuk eksekusi Putusan TPPU tersebut. Maka disebut sebagai re-litigasi karena persidangan akhirnya harus dilakukan dua kali, pertama di Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara TPPU Hesyam dan Rafat, dan yang kedua persidangan di pengadilan Hong Kong untuk mengeksekusi putusan pengadilan di Indonesia supaya aset hasil TPPU Hesyam dan Rafat di Hong Kong dapat dikembalikan ke Indonesia.


IV.       Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun