Mohon tunggu...
Riki Supriyadi
Riki Supriyadi Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa Ilmu Komputer

Memberi apa yang bisa diberi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

5 Cara Mengurus Berkas di Kecamatan Saat Pandemi

9 Desember 2020   17:35 Diperbarui: 9 Desember 2020   18:17 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Pribadi -Riki Supriyadi

Mengurus berkas di Kecamatan seringkali menjadi kegiatan yang harus dilakukan saat membutuhkan Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dll, mengurus berkas di Kecamatan biasanya harus datang pagi hari agar tidak mengantri terlalu lama. 

Namun, Situasi pandemi saat ini masih berlangsung, dari awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2020 kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan walaupun sekarang jumlahnya tidak terlalu melonjak naik secara drastis, namun jumlah yang terpapar virus ini masih tergolong banyak sampai saat ini, khususnya di Indonesia.

Hal tersebut tentu berdampak terhadap banyak hal, salah satunya Pelayanan Masyarakat dibeberapa sektor pemerintahan. Saat ini masyarakat yang mau mengurus berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Domisili dll, pasti mengalami perubahan sistem yang diterapkan di masing-masing tempat pelayanan khususnya di Kantor Kecamatan.

Hal yang tampak berbeda dari sistem pelayanan saat pandemi ini sangat terasa, karena perubahan sistem yang diterapkan. Salah satunya di Kantor Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur benar-benar memberlakukan sistem jaga jarak. 

Karena pelayanan yang dilakukan saat ini tidak secara langsung dengan petugas, melainkan ditinggal. Ya, masyarakat yang akan megurus keperluan berkas hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan kemudian dimasukan kedalam amplop coklat yang tersedia kemudian ditinggal.

Tata cara mengurus berkas di Kecamatan Kramat Jati :

1. Datang ke kantor kecamatan dengan menggunakan masker, setelah tiba jangan lupa cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang telah disediakan dilingkungan Kantor Kecamatan.

2. Silahkan menuju tempat pelayanan, terdapat meja yang menutupi pintu masuk, disitu terdapat beberapa Box yang sudah diberi label. Ada 3 box yaitu : Box berkas masuk, kedua Box Berkas Belum Lengkap dan ketiga Box Berkas Selesai.

3. Anda harus melengkapi semua berkas persyaratan sesuai yang ditentukan (bisa bertanya kepada security) kemudian masukan semua berkas persyaratan tersebut kedalam amplop coklat kosong yang telah disediakan di meja.

4. Setelah semua berkas selesai dimasukan kedalam amplot tulis nama dan no hp dan beri keterangan tujuan anda mengurus berkas.

5. Masukan amplop coklat yang sudah diberi nama ke dalam Box Berkas Masuk, dan silahkan kembali lagi nanti sesuai jam pengambilan yang telah dijadwalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun