Mohon tunggu...
Riki Supriyadi
Riki Supriyadi Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa Ilmu Komputer

Memberi apa yang bisa diberi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

5 Cara Mengurus Berkas di Kecamatan Saat Pandemi

9 Desember 2020   17:35 Diperbarui: 9 Desember 2020   18:17 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Pribadi - Riki Supriyadi

Jadi untuk pengambilan berkas dibagi menjadi 2 waktu yaitu pukul 10:00 WIB dan 14:00 WIB 

Jika berkas yang anda masukan pukul 08:00 atau sebelum pukul 10:00 anda dapat kembali lagi pukul 10:00 WIB atau lebih untuk mengambil berkas yang sudah diproses, tapi jika anda menaruh berkas pukul 10.00 atau lebih berkas anda dapat diambil pukul 14:00 WIB.

Iya hal ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan, karena tidak disarankan bagi masyarakat untuk menunggu di lokasi.

Setelah anda kembali ke kantor kecamatan untuk mengambil berkas anda dapat langsung menuju meja pelayanan yang sudah terdapat 3 box, silahkan cek Box Berkas selesai dan cari nama berkas anda disana, jika tidak ada kemungkinan dimasukan ke dalam box Berkas belum lengkap, dan disarankan untuk melengkapinya terlebih dahulu.

Tambahan, Jam pelayanan pada kantor kecamatan Senin-Kamis Pukul 08:00-15:00, Jumat pukul 08:00-16:00 jadi jika anda memasukan berkas anda lebih dari pukul 14.00 maka berkas anda dapat diambil keesokan harinya.

Dok Pribadi -Riki Supriyadi
Dok Pribadi -Riki Supriyadi

Dok Pribadi -Riki Supriyadi
Dok Pribadi -Riki Supriyadi

Itulah tata cara mengurus berkas di kecamatan saat pandemi. Semoga membantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun