Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana bagi Orang atau Instansi yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

24 Desember 2021   22:03 Diperbarui: 24 Desember 2021   22:18 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak dalam hal ini keluarga

memiliki hal-hal yang penting karena keluarga yang memberikan kebutuhan jasmani,

rohani dan perlindungan bagi anak. Meskipun keluarga bukan menjadi satu-satunya

faktor, keluarga juga merupakan unsur sangat penting dalam pembentukan

kepribadian dan kemampuan anak. Secara teoritis, jika anak hidup dalam keluarga

yang baik, seorang anak akan memiliki perkembangan yang baik untuk menuju

manusia dewasa.

Seorang anak sejak dilahirkan bukan lah sebagai anak yang berdosa. Dia menjadi

sebagaimana orang yang berada disekitarnya memperlakukannya. Orang-orang

tersebut adalah orang tuanya, yang menjadi guru pertama dan sumber pendidikan

dan karakter yang paling utama bagi anak mereka. Orang tua harus memberikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun