Mohon tunggu...
Rifo Tabisi Official
Rifo Tabisi Official Mohon Tunggu... Aktor - Penulis Jalanan

"Satu-satunya yang diperlukan untuk kemenangan kejahatan adalah untuk orang-orang baik tak melakukan apapun. Edmund Burke1729-97."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gerakan Kobra Berbasis Ekonomi

6 Mei 2021   18:50 Diperbarui: 6 Mei 2021   19:02 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Perlawanan Warga Loloda Terhadap PT. TRI USAHA BARU

Pumadada. Jumat, 6 Maret 2020. 21:13_wit.

 Oleh, Rifo. Tabisi_Gakur (R.T.G)

Pendahuluan

Kasus perlawanan warga masyarakat Loloda yang terhimpun dalam aliansi Komando Barisan Rakyat Loloda (kobra) di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, pada tahun 2019-2020, merupakan Gerakan Sosial berbasis Ekonomi. Itu terlihat jelas dalam aspirasi yang termuat dalam tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik sentral,  wilayah Kabupaten Halmahera Barat, tahun 2020.

Tentang kasus gerakan sosial,  Dr.  Ahmad Atang, pernah mengatakan,  sepanjang sejarah kehidupan manusia,  gerakan perlawanan selalu timbul tenggelam dengan berbagai argumen dan landasan.  Hal tersebut menunjukkan bahwa kenyataan sosial yang ada selalu saja menimbulkan ketidakpuasan,  terutama akibat ketidakadilan tatanan yang ada. Merupakan akibat dinamika yang ditentukan oleh tarik-menarik antara kekuatan yang menghendaki perubahan dan kekuatan yang tidak menghendaki perubahan.

Dinamika perlawanan itupun dituntukan berbagai bentuk basis.  Dalam kasus perlawanan warga loloda, ditemukan bahwa gerakan perlawanan berbasis ekonomi. Realitas  gerakan sosial yang  berbasis pada ekonomi selalu muncul berulang-ulang kali, maka sering dianggap telah menjadi realitas sosial di Maluku Utara.


Konsep Gerakan Sosial

Konsep gerakan sosial merupakan suatu gejala sosial yang selalu muncul kapan dan dimana saja, karena itu adalah bagian dari hukum alam (mengutip dari pandangan Materialisme Dialektika History) , dan itu terjadi semakin beraneka ragam sehingga tidak ada definisi tunggal mengenai gerakan sosial itu sendiri.  

Kita dapat memahami beragam definisi tentang gerakan sosial dari ahli-ahli darii, Giddens (1993:642), Tarrow (1998:80, Turner dan Killan (1972:246), Smelser (1962:3), Lang & Lang (2007:507), Blumer (1974:586), Useem (1980), Zald (1982:1), McCarthy (1973), Tilly (1985:1), Mayer dan Tarrow (1998), Sudarsono (1976, Andryanthy (2009:64), Fakih (2002), Misel (1967).  

Perlu diketahui bahwa dari sekian banyak definisi tentang gerkan sosial yang di predikatkan oleh ahli-ahli diatas, terdapat karakteristik yang melekat dalam gerakan sosial.  Pertama,  gerakan sosial merupakan salah satu bentuk perilaku kolektif untuk menuntut hak-hak dasar mereka yang sengaja diasingkan oleh negera dan pemodal.  

Kedua,  gerakan sosial memiliki tujuan untuk membuat perbuahan sosial maupun mempertahankan suatu kondisi sosial yang ada dalam masyarakat.  

Ketiga,  gerakan sosial merupakan perilaku kolektif yang terorganisir,  baik formal maupun tidak formal sebagai reaksi terhadap kondisi masyarakat yang mengalami konflik.  Keempat,  gerakan sosial selalu bergerak di luar struktur formal negara dan lembaga-lembaga yang mapan melalui protes,  agitasi,  dan demonstrasi.

Berdasarkan dengan konsep gerakan sosial yang sudah diartikan di atas,  paling tidak sesuai karakter yang melekat,  maka gerakan sosial Kobra di Kecamatan Loloda,  Kabupaten Halbar, dalam memperjuangkan hak-hak mereka,  sebangun dengan pengertian tersebut diatas.

Strategi dan Metode Gerakan sosial

Selain itu,  point yang harus di perhatikan dalam Gerakan sosial adalah soal strategi.  Strategi gerakan sosial tidak selamanya cocok untuk semua situasi,  konteks,  atau latar politik tertentu,  namun sangat tergantung pada lawan yang dihadapi,  isu yang dibidik,  kekuatan dan sumber daya yang dimiliki oleh organisasi gerakan sosial.  Soal strategi, dapat kita pelajari dari Sun tzu (2011), Tan Malaka (1926), D. N. Aidit (1964), Hitler (Film Dokumenter 2003), Suharko (2006), Flowler (1997).

Elemen terakhir dari Gerakan Sosial yang perlu diperhatikan adalah Bentuk dan Metode Gerakan Sosial.  Menurut Ilmuwan Tarrow (1998), menerangkan,  kisah-kisah perlawanan politik dan gerakan sosial lintas negara dan lintas waktu, terbagi atas dua bentuk aksi kolektif.  Pertama, adalah bentuk kekerasan.   

Kedua,  adalah bentuk gangguan. Sesuai dengan bentuk gerakan sosial tersebut,  ada beberapa macam metode gerakan sosial nonkekerasan untuk menuntut,  mendesak,  dan menciptakan aksi-aksi gerakan,  di antaranya : pertama,  protes dan persuasi melalui: (a) pernyataan resmi berupa pidato di depan umum,  pernyataan sikap,  surat pernyataan menentang,  maklumat terbuka (deklarasi),  pernyataan dengan kumpulan tanda tangan, dan petisi kelompok atau massa :  (b) siaran terbuka berupa spanduk,  poster, selebaran, pamflet,  koran, dan rekaman. Kedua, pembangkangan sosial melalui boikot sosial,  penghalangan kegiatan, pemogokan,  dan penghadangan.  

Teorisasi Gerakan

1. Teori Deprivasi Relatif

Teori Deprivasi Relatif menekankan bahwa terbentuknya gerakan sosial disebabkan dari ketika orang merasa diabaikan dan diperlakukan secara tidak layak sebagai akibat dari produk-produk kondisi sosial tertentu.  Masyarakat akan mengalami frustasi karena gagal mencapai harapan,  dan kecemasan karena di liputih oleh bayangan ketakutan terhadap sesuatu yang akan terjadi.

2. Teori Perilaku Kolektif

Teori Perilaku kolektif, menekankan bahwa timbulnya perilaku kolektif disebabkan oleh adanya sesuatu yang salah dalam lingkungan sosialnya,  dan kebanyakan berhubungan dengan ketegangan struktural.  Semakin beragamnya ketegangan dalam masyarakat akan semakin memunculkan perilaku kolektif.

3. Teori Tindakan Kolektif

Teori ini menjelaskan bahwa setiap aksi massa merupakan suatu tindakan kolektif.  Menurut Tilly (1978), berbagai tindakan kolektif memiliki tiga bentuk yang berbeda,  yakni tindakan kompetitif,  reaktif,  dan pro-aktif.  

Setiap tindakan kolektif lebih dari satu tipe gerakan.  Dengan demikian, gerakan rakyat menolak investasi tambang dapat dikategorikan sebagai tindakan reaktif dan pro-aktif.  Analisis terhadap aksi kolektif memiliki lima komponen,  yakni kepentingan,  organisasi,  mobilisasi,  peluang, dan tindakan itu sendiri.

Pada umumnya,  tiga teori tersebut diatas, merupakan dasar untuk menganalisis kasus-kasus gerakan sosial.  Namun, tidak menutup kemungkinan ada teori baru yang lebih mutakhir dan relevansi menyangkut dengan konsep gerakan sosial.  Demikianlah sifat teori dalam ilmu pengetahuan yang tidak bersifat statis melainkan dinamis dialektika.

Gerakan Perlawanan KOBRA Berbasis Ekonomi

Gerakan perlawanan yang dilakukan Komando Barisan Rakyat Loloda (KOBRA) terhadap PT. TUB di Kecamatan Loloda,  Kabupaten Halmahera Barat, tahun 2019-2020, adalah salah satu bentuk gerakan sosial yang berbasis ekonomi. Warga loloda merasa resah dan kecewa dengan kondisi sosial ekonomi, sehingga,  kondisi tersebut melahirkan perilaku kolektif warga loloda dan bertindak secara kolektif untuk melakukan gerakan perlawanan dalam bentuk aksi unjuk rasa.

Hasil kesepakatan warga delapan desa menyangkut dengan "harga tanam tumbuh dan harga tanah per hektar", tidak direspon oleh perusahaan dan Pemerintah Daerah.  Walaupun sudah beberapa kali disampaikan, baik melalui cara-cara persuasif maupun dengan cara demonstrasi.  Padahal,  menyangkut dengan hasil kesepakatan warga yang sudah di buat dalam satu dokumen,  disepakati mulai dari tahun 2019 hingga 2020 melalui pertemuan-pertemuan yang di gelar oleh Pemda dan Perusahaan.

Kondisi tersebut,  membuat warga delapan desa lingkar tambang merasa resah,  kecewa,  ketakutan karena hak-hak mereka di eksploitasi oleh perusahaan. Konsep  itulah yang membentuk pikiran warga desa lingkar tambang, sehingga melahirkan tindakan kolektif melakukan perlawanan dalam bentuk aksi unjuk rasa.

Dalam kurun waktu 5 bulan, Oktober 2019 hingga Februari 2020, wilayah loloda tengah sedang dalam kondisi darurat karna menimbulkan  perlawanan-perlawanan dari warga.  Demikianlah bilah kondisi sosial ekonomi yang tidak stabil atau hak-hak rakyat sengaja di abaikan, tentunya, warga disekitar itu akan bangkit melawan tatanan yang dianggap merugikan hak-hak mereka.

Perlawanan warga mulai nampak dibulan Oktober, ditandai dengan mengedarnya surat siluman dengan judul "MELAWAN LUPA". Surat tersebut isinya tentang kekecewaan warga terhadap PT. TUB yang tidak merespon hasil kesepakatan : mendalang dukungan masyarakat agar bersatu dalam memperjuangan hak-hak sebagai warga delapan desa lingkar tambang. 

Pasca surat itu di edarkan,  opini mulai berkembang bahwa pada bulan November 2020, terjadi gelombang massa yaitu demonstrasi melawan PT. TUB.  Tepatnya pada tanggal 23 November 2019. Gabungan antara Tobelo Galela (TOGALE)  dan Loloda, melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan tuntutan "Penegasan Tanah Adat" di wilayah loloda.  Massa pada waktu itu kurang lebih 100 orang.  Namun,  Aksi pada saat itu yang diselenggarakan,  berhasil di hadang oleh Tim Aliansi Desa Roko.  Maksud dan tujuan mereka menghalangi aksi yang di lakukan Togale dan Loloda, dapat menggagalkan pertemuan yang kemudian diselenggarakan oleh Tim Aliansi bersama PT. TUB di desa Roko.  

Wacana soal perlawanan warga terhadap PT. TUB terlihat sepih dibulan Desember tahun 2019. Mungkin karena hari sukacita umat kristiani, membuat warga diam dengan puas.  Namun, perlawanan warga terhadap PT. TUB, kembali mulai ramai diwacanakan pada bulan Januari 2020. Hal itu ditandai dengan munculnya KOBRA yang kemudian terjadi tindakan-tindakan deklarasi Penolakan PT. TUB, poster berupa spanduk terpambang dimana-mana, surat menyurat terhamburan didesa-desa,  konsilidasi mulai di lancarkan ke desa-desa tetangga dengan kepsen "Perlawanan terhadap PT. TUB,  User PT. TUB", dll".

Puncak dari itu,  sepanjang bulan februari tahun 2020, warga delapan desa lingkar tambang, yang terhimpun dalam Komando Barisan Rakyat Loloda (KOBRA) melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik sentral wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Aksi Unjuk Rasa Jilid I di lakukan pada tanggal 5 februari 2020, didepan Kantor Bupati Halmahera Barat dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Halmahera Barat, di Lanjutkan pada tanggal 7 Februari di Camp PT. TUB, desa Nolu. Selanjutnya,  Aksi Jilid II di lakukan pada tanggal 24 Februari 2020, di Camp PT. TUB, desa Nolu.

Namun,  hasil daripada gerakan sosial yang dibangun oleh Kobra dibeberapa tidak sentral, untuk memperjuangkan tuntutan warga, tidak membuahkan hasil. Pemda tidak merespon saat Aksi Unjuk Rasa yang dilancarkan didepan Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat.  DPRD Kabupaten Halmahera Barat, merespon kehadiran massa didepan kantor. Hasil negosiasi ialah, DPRD akan mengidentifikasi problematikan di wilayah PT. TUB.  Sedangkan pihak PT. TUB, tidak merespon malahan dari pihak karyawan melakukan tindakan penganiayaan terhadap massa aksi.

Pada tanggal 24 februari 2020, KOBRA kemudian mengambil langkah tegas dengan mengatakan kepada seluruh korlap dimasing-masing desa yang pada saat itu hadir dalam aksi unjuk rasa tertanggal 23 februari 2020 agar menolak PT. TUB dari tanah loloda, dan itu dilakukan dengan cara mendeklarasikan menolak PT. TUB pada saat itu juga.

Kesimpulan

Pada umumnya, memahami gerakan Kobra di atas adalah salah satu bentuk Gerakan sosial, karena kobra adalah gerakan massa yang lahir dari warga loloda itu sendiri. Lahirnya tindakan kolektif dalam bentuk aksi massa dari warga loloda yang terhimpun dalam Kobra, karena warga punya ketakutan bahwa hak-hak mereka akan digorogoti oleh PT. TUB, warga punya ketakutan bahwa ketika tambang berinvestasi maka warga akan tergusur dari desa setempat.  

Terkait dengan tuntutan Kobra dalam "hasil kesepakatan"cenderung berdimensi ekonomi. Di mana warga melakukan perlawanan karena disebakan oleh faktor ekonomi,  dan Itu nampak terlihat dari setiap butir-butir tuntutan dalam hasil kesepakatan, yaitu warga lebih menegaskan pada hak-hak mereka soal harga lahan dan harga tanah miliknya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun