Mohon tunggu...
Rifka Abadi
Rifka Abadi Mohon Tunggu... Bankir - Seorang

http://rifkadejavu.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Pegawai Bank merupakan Pemakan Riba dan Fasik, Benarkah?

30 Juni 2015   10:27 Diperbarui: 30 Juni 2015   10:27 6266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Munculnya opini ini berasal dari pemikiran saya sebagai seorang muslim yang memahami islam dalam koridor yang lebih rasional. Memang benar, dalam Al-Qur'an diajarkan bahwa seorang muslim itu harus masuk ke dalam islam secara kaffah atau menyeluruh, akan tetapi kita harus memposisikan diri sebagai makhluk yang hidup di zaman ini dengan konsep ibadah yang tetap berkiblat kepada Al-Quran dan Hadits.

Masalah ibadah merupakan hubungan vertikal antara kita dengan Allah SWT sedangkan masalah muamalah merupakan hubungan horizontal antara kita dengan makhluk lain di muka bumi ini. Dan kita hidup bukan dinegara yang menganut pemerintahan yang berbasis islam sehingga kehidupan muamalah pun seharusnya memiliki konteks yang akan sedikit berbeda dengan aplikasi yang terjadi di zaman Rasulullah SAW dulu.

Saya membaca artikel web yang di share oleh beberapa kawan2 di Facebook, tulisan itu berjudul "Calon Suami Seorang Pegawai Bank" yang berasal dari "konsultasisyariah.com". Saya tidak akan membahas satu persatu kata-kata yang dimunculkan di dalam artikel tersebut, tapi ada beberapa point penting yang memperlihatkan sifat tendensius dan doktrin ajaran yang saya rasa sedikit bernuansa pemaksaan.

Pertama, Pegawai Bank adalah Pemakan Riba.......

Dalam tulisannya....Bisa dikatakan 99% gaji pegawai bank adalah riba dan toleransi 1% yang berasal dari administrasi yang dianggap sedikit halal.

Saya bukan seorang da'i atau ustadz yang memahami alqur'an dan hadits secara menyeluruh, akan tetapi jika statement dari sebuah situs yang mengatasnamakan konsultasi syariah (islam) seperti ini, bagi saya ini akan memberikan efek tidak baik bagi pemahaman islam itu sendiri.

MUI memang sudah mengeluarkan Fatwa nya No. 01 tahun 2004 tentang Bunga (Interest) yang menyatakan bahwa bunga yang diterapkan pada Bank merupakan tambahan dan masuk kategori riba, dan riba adalah haram. Konsep dharurat/hajat hanya berlaku pada wilayah/daerah yang belum memiliki kantor/jaringan lembaga keuangan syariah, sehingga jika diwilayahnya sudah terdapat Bank Syariah maka haram hukumnya bertransaksi di Bank konvensional (pemahaman).

Fatwa itupun menjadi polemik pada berbagai lapisan, NU menganggap ini menjadi sebuah khilafiyah karena masih terdapat perbedaan pendapat dari ulama, dan Muhammadiyah pada 3 April 2010 mengeluarkan Fatwa tentang haramnya bunga Bank, dan dilanjutkan dengan surat dari PP Muhammadiyah ke PW untuk menjadikan Bank Syariah yang berada di wilayahnya menjadi tempat mentransasksikan keuangan.

Saya rasa polemik masalah bunga bank riba atau tidak, belum akan memiliki titik temu. Pendapat saya pribadi...."Jika Bank Syariah di Indonesia sudah menerapkan konsep Syariah secara Khaffah" , maka saya adalah orang terdepan yang akan menyatakan bahwa bank konvensional adalah haram. Bukan hanya itu "Selama fundamental Indonesia masih dikelola oleh sistem konvensional" saya belum bisa menyatakan bahwa Bank konvensional itu  haram.

Bayangkan saja, jika semua orang berpikiran sempit sesuai tulisannya KS (baca : konsultasisyariah.com) tersebut, bayangkan apa yang terjadi di kalangan masyarakat. Semua orang tua akan menyuruh anaknya berhenti menjadi pegawai Bank, semua istri atau suami akan meminta pasangannya berhenti menjadi pegawai Bank, semua anak-anak akan merengek agar orang tuanya berhenti bekerja sebagai pegawai bank karena mereka tidak mau ikut memakan harta riba.

Di Web KS tersebut juga ada salah seorang pegawai Bank Indonesia/Bank Sentral yang bertanya apakah dia bekerja secara halal..? jawaban yang dikemukakan oleh KS adalah "Bekerja di bank sentral atau lainnya sama saja yaitu andil dalam praktik riba minimal bisa disamakan dengan saksi atau juru tulis praktik riba, Saya sarankan untuk segera memohon petunjuk kepada Allah agar bisa segera mendapatkan pekerjaan lain yang nyata-nyata halal"...........wah..wah... pemahaman saya bertambah sempit mengenai konsep syariah yang digunakan oleh KS ini dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para pembacanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun