Mohon tunggu...
Ridwan Luhur Pambudi
Ridwan Luhur Pambudi Mohon Tunggu... Lainnya - Unpad - Jurnalistik '21

Numismatik • Astronomi • Mitigasi • Multimedia #BudayaSadarBencana #SantaiPakaiNonTunai

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dilema UTBK dan Ancaman Klaster Baru Korona

5 Juli 2020   17:23 Diperbarui: 5 Juli 2020   17:23 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UTBK (ristekdikti)

Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK-SBMPTN tahun 2020 secara resmi mulai digelar hari ini. Lebih dari 700 ribu peserta di seluruh Indonesia akan mengikuti ujian tersebut.

Pelaksanaan UTBK tahun ini Berbeda dengan tahun sebelumnya. Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia turut memaksa perubahan seluruh rangkaian yang telah direncanakan sebelumnya.

Bahkan perubahan yang dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) terus terjadi hingga menjelang UTBK.

Perubahan pelaksanaan UTBK tersebut antara lain: materi ujian, jadwal, dan aturan keharusan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tahun ini, UTBK tidak menggunakan materi Tes Kompetensi Akademik (TKA) dan hanya menggunakan Tes Potensi Skolastik (TPS).

Secara materi tentunya ini lebih sederhana dan tidak perlu menghafal terlalu banyak. Namun, keputusan ini sempat membuat para peserta tidak terima, pasalnya banyak dari mereka yang sudah belajar materi TKA, bahkan membeli banyak buku untuk berlatih soal.

Di sisi lain, aturan ini seakan membuat persaingan semakin ketat, terlebih bagi mereka yang ingin lintas jurusan, karena bagi anak SMA IPA (saintek) yang akan lintas jurusan ke soshum tidak perlu lagi belajar materi IPS (soshum).

Memahami situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, LTMPT turut merubah jadwal pelaksanaan UTBK yang semula tanggal 20 - 26 April 2020 menjadi 5 - 12 Juli 2020. Yang terbaru, pada 24 Juni lalu, LTMPT melakukan penjadwalan ulang yang mengumumkan bahwa pelaksanaan UTBK menjadi dua gelombang, yaitu tanggal 5 - 14 Juli 2020 (gelombang 1) dan 20 - 29 Juli 2020 (gelombang 2). Seluruh perubahan yang dilakukan harapannya agar saat pelaksanaan UTBK kondisi di Indonesia sudah membaik. Namun, ternyata hingga saat ini kondisinya masih tanggap darurat, bahkan di beberapa wilayah semakin memburuk.

Mencegah agar jangan sampai ada klaster penyebaran Covid-19 di pelaksanaan UTBK, seluruh persyaratan kesehatan pun turut diterapkan. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, hingga membawa surat keterangan sehat.

Di wilayah zona kerentanan tinggi seperti Surabaya bahkan semakin diperketat aturannya. Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh peserta UTBK di kotanya untuk bisa menunjukkan hasil non reaktif rapid test atau negatif melalui swab test.

Keputusan Pemkot Surabaya tentang kewajiban rapid test ini tetunya membuat banyak peserta merasa keberatan. Terlebih biaya yang dikeluarkan untuk rapid test tidaklah murah. Selain itu, hasil rapid test nyatanya tidak sepenuhnya akurat, sehingga bagi mereka yang reaktif belum tentu positif virus korona.

Salah satu peserta UTBK di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan bahwa dirinya reaktif rapid test. Itu artinya dia tidak dapat mengikuti UTBK sesuai dengan yang sudah dijadwalkan. Meski demikian, dia akan menjalani swab test untuk memastikannya. Apabila hasilnya negatif, maka dia dapat mengikuti UTBK dengan jadwal yang baru.

"Saya akan menjalani swab test. Semoga negatif. Kalau negatif masih bisa rescheduled." Ujarnya ketika dihubungi melalui twitter.

Meski sebelumnya merasa kaget atas hasil rapid test yang reaktif serta aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Dia dapat memakluminya karena kondisi di Surabaya yang zona merah. Namun, sangat menyayangkan informasi yang diumumkan terkesan mendadak.

"Untuk saran kedepannya saya harap sebisa mungkin jangan memberikan pengumuman terlalu mendadak dan kalau bisa pemkot memberikan fasilitas rapid gratis kepada peserta UTBK di Surabaya, mengingat biayanya yang mahal." Pungkasnya.

Segala perubahan aturan UTBK tahun ini yang diumumkan mepet seringkali membuat dilema bagi para pesertanya. Namun, semua dapat memakluminya, mengingat keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi. Tentunya kita semua tidak ingin pelaksanaan UTBK yang menjadi syarat seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini malah menjadi wadah penyebaran atau klaster baru virus korona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun