Timur dilakukan antara lain demi pertumbuhan perekonomian yang merata di seluruhÂ
tatanan tanah air Republik Indonesia.
 Hal ini tentunya selaras dengan prinsipÂ
Pemerataan Pembangunan, walaupun pusat berada di Jakarta. tetapi pembangunanÂ
harus merata keseluruhan wilayah Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (12/4/2022). Permohonan Nomor 39/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Sugeng, pensiunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur yang bila dipaksakan tanpa kajian yang matang berpotensi menimbulkan dampak negatif lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Dampak ini harus dicermati agar pemindahan ibu kota negara tidak menimbulkan permasalahan baru di masa mendatang.
 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang 2021 telah terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia. Kejadian tersebut didominasi oleh bencana hidrometeorologi, yakni banjir (1.310kejadian), cuaca ekstrem (815 kejadian), tanah longsor (633 kejadian), dan gelombang pasang (45 kejadian). Bencana tersebut juga mengakibatkan 677 orang meninggal dan berdampak terhadap lebih dari 8,5 juta orang.
Setiap daerah di Indonesia sudah tidak bisa terlepas dari bencana, termasuk Kalimantan yang merupakan lokasi IKN baru. Akhir 2021 dan awal 2022 tercatat beberapa daerah di Kalimantan Timur mengalami banjir dan menyebabkan sejumlah kerugian.
Fakta ini seharusnya bisa menggambarkan betapa daya dukung lingkungan disini sudah semakin menurun. Konsekuensi menurunnya daya dukung lingkungan ini salah satunya terjadi dari meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor.