4. Peran Edukatif dan Konsultatif
  Tenaga elektromedis juga memberikan pelatihan kepada pengguna alat medis (dokter, perawat) terkait penggunaan yang benar dan aman.Mereka dapat menjadi narasumber teknis dalam pengembangan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan alat.
5. Peran dalam Manajemen Risiko
  Pelayanan elektromedis membantu mengidentifikasi potensi bahaya terkait alat medis dan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko. Ini sejalan dengan tujuan utama pelayanan kesehatan: menjamin keselamatan pasien.
Syarat dan Kompetensi Tenaga Elektromedis
Permenkes 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa tenaga elektromedis harus memiliki:
1. Pendidikan yang sesuai
2. Sertifikat kompetensi dan registrasi
3. Surat Izin Praktik (SIP) dari instansi berwenang
4. Kemampuan untuk melakukan pembaruan kompetensi secara berkala
Tanggapan