Mohon tunggu...
Ridho Zakaria
Ridho Zakaria Mohon Tunggu... MAHASISWA D3 TEKNOLOGI ELEKTROMEDIK

MAHASISWA D3 TEKNOLOGI ELEKTROMEDIK POLTEKKES KEMENKES JAKARTA 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pelayanan Elektromedis Berdasarkan Permenkes 65 Tahun 2016

16 Mei 2025   10:30 Diperbarui: 16 Mei 2025   09:32 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran Pelayanan Elektromedis Berdasarkan Permenkes 65 Tahun 2016

Dalam era modernisasi layanan kesehatan, peralatan medis berteknologi tinggi menjadi tulang punggung dalam proses diagnosis, terapi, dan rehabilitasi. Untuk menjamin penggunaan alat-alat tersebut secara tepat, aman, dan efektif, pelayanan elektromedis memegang peran penting. 

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Elektromedis mengatur secara khusus peran dan tanggung jawab pelayanan elektromedis di fasilitas kesehatan di Indonesia.

Definisi Pelayanan ElektromedisMenurut Permenkes 65 Tahun 2016, pelayanan elektromedis adalah serangkaian kegiatan teknis dan manajerial dalam pengelolaan peralatan elektromedis yang digunakan untuk kepentingan medis, termasuk di dalamnya perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, hingga pemusnahan alat kesehatan elektromedis.

Peran Strategis Pelayanan Elektromedis

1. Menjamin Keselamatan dan Keandalan Alat Kesehatan

   Tenaga elektromedis bertanggung jawab untuk melakukan kalibrasi, pengujian, dan pemeliharaan alat medis secara berkala agar tetap sesuai dengan standar keselamatan dan fungsi yang ditetapkan.Hal ini penting untuk menghindari kesalahan diagnosis atau kegagalan terapi akibat alat yang tidak akurat.

2. Mendukung Efisiensi Pelayanan Kesehatan

   Dengan alat yang selalu dalam kondisi optimal, proses pelayanan medis berjalan lebih cepat, efisien, dan produktif. Pelayanan elektromedis memastikan ketersediaan alat dalam kondisi siap pakai sesuai kebutuhan klinis.

3. Pengelolaan Siklus Hidup Alat Elektromedis

   Mulai dari tahap perencanaan pengadaan hingga pemusnahan alat, tenaga elektromedis memiliki peran dalam analisis kebutuhan, evaluasi teknologi, serta dokumentasi dan pelaporan setiap alat. Hal ini mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam pengelolaan aset rumah sakit.

4. Peran Edukatif dan Konsultatif

   Tenaga elektromedis juga memberikan pelatihan kepada pengguna alat medis (dokter, perawat) terkait penggunaan yang benar dan aman.Mereka dapat menjadi narasumber teknis dalam pengembangan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan alat.

5. Peran dalam Manajemen Risiko

    Pelayanan elektromedis membantu mengidentifikasi potensi bahaya terkait alat medis dan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko. Ini sejalan dengan tujuan utama pelayanan kesehatan: menjamin keselamatan pasien.

Syarat dan Kompetensi Tenaga Elektromedis

Permenkes 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa tenaga elektromedis harus memiliki:

1. Pendidikan yang sesuai

2. Sertifikat kompetensi dan registrasi

3. Surat Izin Praktik (SIP) dari instansi berwenang

4. Kemampuan untuk melakukan pembaruan kompetensi secara berkala

Tanggapan

Pelayanan elektromedis sering kali dianggap sebagai pekerjaan "di balik layar", padahal perannya sangat krusial dalam menentukan keberhasilan suatu tindakan medis. Permenkes 65 Tahun 2016 sudah memberikan kerangka kerja yang cukup jelas untuk mendukung profesionalisme tenaga elektromedis. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya tenaga elektromedis di daerah terpencil, keterbatasan anggaran untuk pemeliharaan alat, dan minimnya pemahaman pihak manajemen rumah sakit terhadap urgensi pelayanan ini.Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran lintas profesi tentang pentingnya kolaborasi dengan tenaga elektromedis, serta dukungan kebijakan lanjutan yang menjamin ketersediaan sumber daya, pelatihan berkelanjutan, dan sistem karier yang jelas bagi para teknisi elektromedis. Tanpa peran mereka, pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman akan sulit tercapai secara menyeluruh.

Kesimpulan

Pelayanan elektromedis memiliki peran yang sangat vital dalam menunjang pelayanan kesehatan modern. Berdasarkan Permenkes 65 Tahun 2016, tenaga elektromedis tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga berperan dalam menjaga kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh. Profesionalisme dan tanggung jawab mereka menjadi salah satu fondasi dalam menjaga mutu dan keselamatan pelayanan medis di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun