Mohon tunggu...
Ridho Zakaria
Ridho Zakaria Mohon Tunggu... MAHASISWA D3 TEKNOLOGI ELEKTROMEDIK

MAHASISWA D3 TEKNOLOGI ELEKTROMEDIK POLTEKKES KEMENKES JAKARTA 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pelayanan Elektromedis Berdasarkan Permenkes 65 Tahun 2016

16 Mei 2025   10:30 Diperbarui: 16 Mei 2025   09:32 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

4. Peran Edukatif dan Konsultatif

   Tenaga elektromedis juga memberikan pelatihan kepada pengguna alat medis (dokter, perawat) terkait penggunaan yang benar dan aman.Mereka dapat menjadi narasumber teknis dalam pengembangan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan alat.

5. Peran dalam Manajemen Risiko

    Pelayanan elektromedis membantu mengidentifikasi potensi bahaya terkait alat medis dan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko. Ini sejalan dengan tujuan utama pelayanan kesehatan: menjamin keselamatan pasien.

Syarat dan Kompetensi Tenaga Elektromedis

Permenkes 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa tenaga elektromedis harus memiliki:

1. Pendidikan yang sesuai

2. Sertifikat kompetensi dan registrasi

3. Surat Izin Praktik (SIP) dari instansi berwenang

4. Kemampuan untuk melakukan pembaruan kompetensi secara berkala

Tanggapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun