Mohon tunggu...
Ridha Zahra Fajrina
Ridha Zahra Fajrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Criminology Undergraduate Student, University of Indonesia

Mahasiswi Kriminologi yang tertarik dengan isu gender di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Antropologi Forensik dan Relevansinya terhadap Kriminologi

20 Desember 2021   11:54 Diperbarui: 20 Desember 2021   12:02 983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain melakukan keempat teknik tersebut, terdapat proses identifikasi individu dengan cara facial reconstruction, proses ini dapat mencakup teknik lukisan (2D), patung (3D), dan juga proses digital. 

Antropologi Forensik juga dapat mendeteksi kemungkinan akan keberadaan jasad yang telah dikubur, dengan mengacu pada ilmu vegetasi. Hal tersebut dapat mengidentifikasi adanya jasad dalam tanah dilihat dari tanaman yang tumbuh atau tumbuhnya jenis tanaman yang berbeda dari sekitarnya.

Antropologi Forensik dan Kriminologi

Kriminologi merupakan studi interdisiplin mengenai kejahatan. Tidak hanya berfokus pada kejahatan, Kriminologi memiliki empat fokus pembahasan, yaitu korban kejahatan, pelaku kejahatan, kejahatan itu sendiri dan juga respon sosial atas kejahatan tersebut. Pendekatan multidisiplin pada Kriminologi nyatanya juga membutuhkan peran dari Antropologi, terkhusus Antropologi Forensik dalam kaitannya terhadap sebuah proses pemecahan kasus pidana. 

Dalam disiplin ilmu Kriminologi terdapat juga cabang ilmu yang disebut sebagai Kriminologi Forensik yaitu sebuah studi mengenai pengumpulan berbagai bukti terkait dengan sebuah kejahatan. Perkembangan Kriminologi Forensik merupakan hasil dari banyak riset Kriminologi terapan yang juga mencakup disiplin ilmu lainnya, seperti Antropologi, Psikologi, Psikiatri, Ilmu Hukum, Akuntansi, Computing Science, Linguistik, Kedokteran, Odontologi hingga Ilmu Kimia, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membantu aparat penegak hukum (APH) serta praktisi hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun