Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: Kompas.com)

Bahwa mengacu pada 3 (tiga) syarat mutlak perbuatan merampas nyawa orang lain, maka di temukan fakta hukum sebagai berikut:

a. Bahwa tidak adanya wujud perbuatan yang dilakukan Terdakwa;

b. Bahwa adanya kematian Korban Mirna dalam perkara ini namun bukan disebabkan oleh perbuatan Terdakwa

c. Bahwa terkait dengan hubungan sebab dan akibat (kausalitas) antara perbuatan dan akibat kematian tidak terbukti pada Terdakwa karena sebagaimana telah dibahas sebelumnya, Terdakwa bukanlah pelaku tindak pembunuhan berencana terhadap Mirna, terlebih lagi ada BB IV yakni cairan lambung yang diambil dalam waktu 70 menit setelah kematian hasilnya adalah negatif Natrium Sianida (NaCN).

Dan dari semua fakta yang diuraikan di atas, maka terbuktilah Terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida.

Sehingga berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding (Terdakwa) memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan memberikan putusan............

  1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP;
  2. Merehabilitasi  dan memulihkan nama baik Terdakwa Jessica Kumala Wongso, sesuai dengan harkat dan martabatnya;
  3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari Rumah Tahanan Negara pada;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara
  5. Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Pemohon Banding (Terdakwa) dengan mempertimbangkan: Tidak terbukti perbuatan yang dituduhkan terhadap Terdakwa.

Demikian Memori Banding ini kami sampaikan atas perkenan Majelis Hakim kami haturkan terima kasih.....

Catatan: Memori banding ini dibuat penulis dalam waktu 3 minggu lebih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun