Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: Kompas.com)

6. Sanggahan terhadap pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama dalam menguji terpenuhinya unsur-unsur pasal 340 KUHP.

6.1. Unsur ‘’Barang siapa’’

Pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama telah keliru dalam menilai Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara a quo.

6.1.1.  Bahwa judex facti Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya , yang menyatakan...

‘’Menimbang, bahwa menurut majelis hakim jika dikaitkan dengan kesengajaan dengan lebih dulu maka pelaku sudah memiliki gambaran dalam kenyataan atau bayangan unsur delik seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP, artinya  jika seseorang ingin membunuh orang lain dengan menggunakan racun maka pemikiran secara struktur dalam bayangan Terdakwa, maka memiliki konsep racun apa dan akan dicampurkan dengan apa, lalu bagaimana cara memasukan racun tersebut dan kapan serta dimana racun tersebut akan dilakukan.’’

6.1.2. Bahwa pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama di atas nyata-nyata adalah salah dan keliru karena sangat-sangat bertentangan dengan FAKTA bahwa cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian adalah negatif sianida (BB IV). Sehingga sangat aneh dan janggal apabila cairan lambung korban yang diambil 70 menit setelah kematian adalah negatif sianida, tetapi judex facti tetap menyimpulkan Terdakwa tetap bersalah, dan pertimbangan judex facti Tingkat Pertama sangat bertentangan dengan fakta-fakta hukum  yang terungkap di depan persidangan.

6.1.3. Unsur ‘’Dengan sengaja’’

‘’Berdasarkan dolus premeditatus bahwa ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama.mengambil keputusan dalam suasana yang tenang.Kedua.ada waktu sejak timbulnya niat hingga pelaksanaan kehendak.Ketiga.pelaksanaan kehendak dengan tenang. Sesuai pasal 340 KUHP, Pelaku memutuskan berkehendak dalam keadaan tenang, ada cukup waktu, serta pelaku sudah berpikir secara matang dan terstruktur.

Bahwa judex facti sangat keliru dan tersesat dengan menyatakan 3 syarat dalam dolus premeditatus terpenuhi, karena sesungguhnya tidak ada suasana tenang di Kafe Olivier karena ada banyak kamera CCTV yang tersorot di Kafe Olivier. Bahkan jarak antara satu meja dengan meja yang lainnya juga sangat berdekatan sehingga sangat tidak masuk di akal dengan keadaan yang seperti itu Terdakwa memasukan racun karena akan sangat mudah bagi orang-orang di Kafe Olivier menangkap basah Terdakwa, karena hanya orang gila yang bisa melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun apalagi di tempat yang ramai seperti Kafe dan itu sangat bertentangan dengan akal sehat.

Dan meskipun judex facti menyatakan semua syarat sudah terpenuhi TETAPI FAKTA MEMBUKTIKAN bahwa tidak ada sianida di dalam cairan lambung korban yang diambil 70 menit setelah kematian (BB IV) , ditambah pula tidak ditemukan warna merah , tidak ditemukan asam tiosianat serta tidak tercium bau kacang almont pada jenazah korban Mirna.

Sehingga keputusan judex facti yang menyimpulkan semua syarat sudah terpenuhi adalahHANYA sebatas asumsi judex facti karena sama sekali tidak didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di depan persidangan. Bahkan judex facti secara terang-terangan dan tanpa ragu sedikit pun, telah melawan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun